"Pada saat itu, tersangka bersama temannya, Wahyu Alexander yang sekarang masih menjalani hukuman,” sebutnya, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH.
Selama hampir 3 tahun buron, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. "Kerjanya serabutan. Sampai akhirnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara, dan berhasil ditangkap anggota kami," tegasnya.
Untuk motifnya, tersangka Bambang mengaku tidak senang rekan korban (saksi Wahyu), menggeber suara knalpot motornya.
“Tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena tersangka juga statusnya residivis, maka hukumannya bisa diperberat," pungkasnya. (air)
Kategori :