BACA JUGA:GAS! Kejari Lahat Intensifkan Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Korupsi
BACA JUGA:Tetap Garap Kasus Korupsi Tertunggak, Tunggu Ending Perkara-Perkara Lama
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1 Miliar dan USD 104 dollar amerika.
Karen juga diduga memperkaya suatu korporasi LLC seluruhnya sebesar USD113,8 juta dollar," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kemarin.
Terpisah, kuasa hukum Karen, Luhut MP Pangaribuan membantah tuduhan Jaksa Penutut KPK itu. Sesuai pernyataan Karen usai sidang, tuduhan ini merupakan error in persona.
Sebab, dalam kontrak itu, Karen memang mendatangani perjanjian pada 2013-2014 untuk pembelian LNG.
"Namun kontrak sudah diganti dan diperbaharui pada 2015. Dan itu merupakan aksi korporasi," paparnya.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Dirut PT SCM Ditahan Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Ini Kasusnya
Pembelian LNG itu juga atas perintah jababatan. Dan jangan lupa, dampak pembelian LNG itu kini membawa untung bagi Pertamina. Itu dapat dilihat dari laporan Pertamina pada 2022.
Karena itu, ucap Luhur, harusnya Karen mendapatkan penghargaan. Bukan malam diseret dan didakwa di muka persidangan. (*/)