Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Dirut PT SCM Ditahan Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Ini Kasusnya

GIRING: Pihak Kejari Muara Enim menggiring tersangka Yas Asmi menuju mobil tahanan, untuk membawanya ke Lapas Kelas IIB Muara Enim, Kamis malam (11/1). -FOTO: GITE/SUMEKS-



MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Muara Enim menetapkan tersangka baru dan langsung menahan Yan Asmi, mantan Direktur Utama PT Satu Cita Mulia (SCM), pada Kamis malam, 11 Januari 2024.Terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPBE).

Yan Asmi yang kelahiran 11 Januari 1978, ditahan tepat di hari ulang tahunnya yang ke 47 tahun. "Kebetulan saja. Itu bukan karena disengaja, namun ini untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum," kata Kepala Kejari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH.

Yan Asmi menyusul tersangka sebelumnya yang juga sudah ditahan. Yakni Direktur Utama PD SPME, Novriansyah Regen. “Ini pengembangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PD SPME, yang merugikan keuangan negara Rp700 juta,"terang Anjasra.

Tersangka Yan Asmi menjabat Direktur Utama PT SCM pada tahun 2021. Modusnya melakukan perbuatan melawan hukum, menarik dana dari rekening PT SCM yang bersumber dari penyertaan modal PD SPME.  “Digunakan tersangka tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal dari PD SPME," bebernya. 

BACA JUGA: Terdakwa Meninggal Dunia, Ahli Waris Gugat Kejari Prabumulih Minta Uang Titipan Perkara Korupsi Dikembalikan

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Digugat Ahli Waris Terdakwa Kasus Korupsi

Hanya saja penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang dimaksud, Anjasra belum menjelaskan lebih rinci.  "Mengenai penggunaannya untuk apa, itu masih dalam penyidikan," tambah Anjasra,  didampingi didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo SH.

Tersangka Yan Asmi, dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Muara Enim.  "Tersangka ditahan dalam 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan," imbuh Anjasra.  Tersangka disangkakan primair Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Untuk kasus ini masih dalan pemeriksaan, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," pungkas Anjasra.

Diketahui,  kasus ini bermula PD SPME pada 2021 melakukan penyertaan modal kepada PT SCM. Namun dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari dewan pengawas dan Bupati Muara Enim pada 2021 tersebut. Serta tidak tercatat di laporan keuangan PD SPME. (way/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan