Belasan Pemuda di Ciduk Pesta Sabu di Kontrakan

18 orang di kosan Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, di ciduk polisi. Belasan warga itu, diduga tengah melakukan pesta narkotika yang meresahkan warga.--

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Tindakan tegas dilakukan aparat kepolisian terhadap sebuah kosan di Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Sebanyak 18 individu diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas pesta narkotika yang meresahkan warga sekitar.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Romi, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 1,61 gram, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), serta satu buku catatan bon sabu.

"Total ada 18 orang yang kita amankan di dalam kontrakan tersebut yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Romi.

Beberapa dari mereka yang diamankan antara lain Ryan Tri Riski (19 tahun) dari Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, serta Alira alias Wak Iya (45 tahun) dari Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Koleksi 3 Jenis Narkoba, Bandar di OKU Kena Ciduk Polisi

 

Sedangkan 16 orang lainnya diidentifikasi dengan inisial BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI, dan AS.

Menurut AKP Romi, operasi ini berawal dari informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika yang terjadi di kontrakan tersebut.

"Dua tersangka utama, yakni Ryan Tri Riski dan Alira alias Wak Iya, kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemilik barang bukti narkotika jenis sabu serta penyedia tempat kontrakan untuk aktivitas pesta narkotika," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menyebutkan bahwa modus operandi para tersangka adalah menyediakan sabu untuk disewakan di lokasi tersebut dengan tarif harian Rp 50.000.

"Tersangka Ryan Tri Riski dan Alira alias Wak Iya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan