Bobol Rumah, Pemuda Penggangguran Ditangkap Massa

Agus Heri Wiranda (21), warga Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan massa yang berasal dari warga desanya sendiri. Pemuda penggangguran ini diduga terlibat aksi pencurian--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pemuda penggangguran di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus merasakan pahitnya hukum setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah seorang wiraswasta di desa tempatnya tinggal.

Agus Heri Wiranda (21), warga Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, OKU, diamankan oleh massa setelah dituduh sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/6) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik Andrias Ardi Prasetio (29). Korban, yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka, kehilangan berbagai barang berharga termasuk dua unit handphone Redmi A2 dan Samsung A20, serta cincin emas dan beberapa barang lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 10.700.000.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menjelaskan kronologis kejadian. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat genteng bagian depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sedang tertidur.

Setelah mengambil barang-barang berharga milik korban, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.

BACA JUGA:Wisata Alam Seru di Hutan Kota Baturaja: Tempat Camping yang Asri, Pilihan Liburan Terjangkau

BACA JUGA:Insiden Tragis di Baturaja: Innova Ditabrak KA Babaranjang

Keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga setempat. Mereka curiga setelah mendengar bahwa tersangka berniat menjual handphone curian di depan Masjid Desa Sumber Bahagia pada hari Selasa (2/7).

Tidak berapa lama setelah pengumuman tersebut, massa mengamankan tersangka di rumahnya sendiri dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian setempat.

Aksi massa yang mengamankan tersangka tidak lepas dari emosi dan kekhawatiran atas keamanan lingkungan mereka. Beberapa di antara mereka bahkan mengakui telah menginterogasi tersangka secara kasar, sebelum akhirnya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Lubuk Batang dengan jeratan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Setelah Beberapa Bulan Menanam Cabai, Ini yang Dilakukan TP PKK Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur

BACA JUGA:Penemuan Mayat di Baturaja: Keluarga Konfirmasi Identitas Alyudin!

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan tidak akan luput dari pengawasan masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan