https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejari Lahat Periksa Saksi

PEMERIKSAAN: Kejari Lahat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi peta desa di Kabupaten Lahat. FOTO: AGUSTRIAWAN/SUMEKS--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, terus melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan pembuatan peta desa tahun anggaran 2023.

Apalagi kasus ini menjadi sorotan setelah ditemukan adanya indikasi ketidakberesan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pembuatan peta desa tersebut.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Tambang Batubara, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Lahat

BACA JUGA:Pegawai Puskesmas Tersangka Dugaan Malpraktik Potong 'Burung' Dilimpahkan ke Kejari Lahat. Dituntut Begini

Kajari Lahat Toto Roedianto SH MH melalui Kasi Intel Zit Mutaqqin SH MH mengungkapkan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi dugaan penyimpangan pembuatan peta desa tersebut. 

“Ada yang dilaksanakan ada yang belum. Masih dari proses penyidikan. Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi," ujar Zit Mutaqqin SH MH, Minggu (22/12).

Dikatakannya, Kejari Lahat telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, setelah sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lahat telah memanggil belasan orang saksi terkait dugaan korupsi dalam kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan dengan benar.

“Seharusnya kegiatan pembuatan peta desa tersebut dilakukan untuk mendukung program pengembangan desa melalui pemetaan yang tepat.

Namun, diduga kegiatan ini tidak dilaksanakan secara transparan dan terindikasi sebagai proyek fiktif, yang merugikan negara,” tuturnya.

Proses penyidikan ini, lanjutnya, merupakan langkah awal untuk mengungkap fakta-fakta lebih dalam tentang bagaimana kegiatan ini dilaksanakan dan siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Untuk peta desa tersebut dilaksanakan oleh 240 desa dari 360 desa di Kabupaten Lahat, dengan anggaran sekitar Rp35juta per desa,” jelasnya.

Kejari Lahat berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat dalam praktek korupsi.

Jika terbukti adanya penyalahgunaan anggaran negara, Kejari Lahat akan memastikan para pelaku diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan