Sidang Perdana Kasus Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur dan Kurang Jelas
Sidang Perdana Akusisi PT SBS, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Kabur dan Tidak Jelas--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perdana kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) telah dimulai di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus pada Jumat, 17 November 2023.
Sidang dengan fokus pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim menyuguhkan lima terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Pitriadi SH MH.
Para terdakwa melibatkan Anung Dri Prasetya, Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, yang juga Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam, dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA. Selain itu, Milawarma, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011–2016, dan Nurtima Tobing, analis bisnis media PT Bukit Asam periode 2012–2016, juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam dakwaannya, JPU menilai bahwa kelima terdakwa diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi, merugikan PT BA sebesar lebih dari Rp.162 miliar akibat akuisisi PT SBS melalui PT BMI.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Klaim Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Memenuhi Standar Hukum
BACA JUGA:Akuisisi SBS demi Tekan Biaya Produksi
JPU menyoroti bahwa terdakwa M, selaku Dirut, tidak menyertakan rencana akuisisi PT SBS melalui PT BMI dalam rencana kerja perusahaan tahun 2014. Menurut JPU, hal ini melanggar peraturan.
Namun, Penasihat Hukum keempat terdakwa dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Gunadi Wibakso, S.H., C.N., yang didampingi oleh Nila Pradjna Paramita, S.H., menanggapi dakwaan tersebut dengan menegaskan bahwa semua tuduhan dari JPU tidak benar.
Gunadi Wibakso menjelaskan bahwa kliennya akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya karena menilai dakwaan JPU kabur, tidak jelas, dan tidak cermat.
Dia menyebutkan bahwa kajian sebelum proses akuisisi telah dilakukan baik secara internal maupun eksternal.
"Dalam proses akuisisi PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI, semua sesuai dengan peraturan dan peraturan internal perusahaan. Tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh Direksi atau tim akuisisi jasa pertambangan," kata Gunadi.
Menurutnya, keputusan untuk mengakuisisi PT SBS sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah langkah yang tepat untuk mengurangi ketergantungan PT BA terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingga dapat menghemat biaya operasional.
"Keputusan ini merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR). Dengan adanya akuisisi, PT BA dapat menghemat biaya jasa kontraktor, sehingga klaim kerugian negara sebesar Rp 162 miliar tidak beralasan," tegasnya.