Daftar Insentif Ekonomi 2025 yang Diberikan Pemerintah untuk Rumah Tangga dan Dunia Usaha
Daftar Insentif Ekonomi 2025 yang Diberikan Pemerintah untuk Rumah Tangga dan Dunia Usaha-Foto: Freepik-
SUMATERAEKSPRES.ID - Jelang pergantian tahun 2025, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan, terutama di tengah tantangan ekonomi global.
Berbagai kebijakan insentif ekonomi disiapkan untuk membantu meringankan beban masyarakat, baik bagi rumah tangga berpenghasilan rendah maupun sektor dunia usaha.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada awal tahun 2025, dengan fokus pada pembebasan dan keringanan perpajakan yang dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Benarkah Libur Sekolah Sepanjang Bulan Selama Puasa 2025? Ini Faktanya!
Kebijakan untuk Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah
Pemerintah telah menyiapkan serangkaian kebijakan untuk membantu rumah tangga dengan penghasilan rendah, di antaranya:
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Minyak Goreng Sawit Curah "MINYAKITA"
Pemerintah akan memberikan insentif berupa PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah dengan merek “MINYAKITA”. Dengan kebijakan ini, PPN yang dikenakan tetap akan sebesar 11%.
BACA JUGA:BMKG: 7 Wilayah di Sumsel Ini Berawan Tebal & Berpotensi Hanya Hujan Ringan Sabtu 29 Desember 2024.
PPN DTP untuk Tepung Terigu
Tepung terigu juga akan memperoleh PPN DTP sebesar 1%, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu tetap sebesar 11%, mengikuti kebijakan yang sama dengan minyak goreng.
PPN DTP untuk Gula Industri
Gula industri yang merupakan bahan penting bagi industri makanan dan minuman, akan mendapat fasilitas PPN DTP sebesar 1%. Gula ini sangat penting karena sektor makanan dan minuman berkontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.
Bantuan Pangan Beras
Pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2, selama dua bulan (Januari dan Februari 2025). Bantuan ini ditujukan untuk sekitar 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Diskon Listrik untuk Rumah Tangga
Sebanyak 81,42 juta pelanggan listrik dengan daya terpasang hingga 2200 VA akan mendapatkan diskon sebesar 50% pada tagihan listrik selama dua bulan pertama tahun 2025. Hal ini mencakup konsumsi listrik sekitar 9,1 TWh per bulan, setara dengan 35% dari total konsumsi listrik nasional.