Daftar Insentif Ekonomi 2025 yang Diberikan Pemerintah untuk Rumah Tangga dan Dunia Usaha
Daftar Insentif Ekonomi 2025 yang Diberikan Pemerintah untuk Rumah Tangga dan Dunia Usaha-Foto: Freepik-
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada masyarakat kelas menengah dengan sejumlah kebijakan insentif yang mendukung daya beli dan sektor konsumsi, antara lain:
PPN DTP Properti untuk Pembelian Rumah
Bagi pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, pemerintah menyediakan PPN DTP yang akan diberlakukan dengan diskon 100% untuk periode Januari–Juni 2025, dan diskon 50% untuk periode Juli–Desember 2025.
Insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
Kendaraan listrik (EV) akan mendapatkan insentif berupa PPN DTP sebesar 10% untuk mobil listrik tertentu dan 5% untuk EV bus dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di atas 20%. Selain itu, Pemerintah juga memberikan diskon PPnBM DTP sebesar 15% untuk impor mobil listrik secara utuh (CBU) serta produksi domestik (CKD)
Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja Sektor Padat Karya
Pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp10 juta per bulan, khususnya di sektor padat karya seperti tekstil dan furnitur, akan mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat tunai bagi pekerja yang mengalami PHK sebesar 60% dari upah selama 6 bulan, serta kemudahan akses pelatihan dan informasi pekerjaan.
Kebijakan Insentif untuk Dunia Usaha
Tidak hanya bagi masyarakat, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif untuk dunia usaha, khususnya untuk UMKM dan industri padat karya yang terdampak oleh kondisi ekonomi. Beberapa langkah yang diambil antara lain:
Perpanjangan Masa Berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM
Untuk UMKM yang sudah menikmati PPh Final 0,5%, masa berlaku kebijakan ini diperpanjang hingga tahun 2025. Bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, pembebasan PPh akan diberikan sesuai ketentuan.
Pembiayaan untuk Revitalisasi Mesin Industri Padat Karya
Sektor industri padat karya akan memperoleh fasilitas pembiayaan dengan subsidi bunga sebesar 5% untuk revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas. Ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi produksi.
Dengan serangkaian kebijakan insentif ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, menjaga daya beli, serta meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pemulihan ekonomi, terutama dengan memberikan dukungan langsung kepada masyarakat berpenghasilan rendah, kelas menengah, serta dunia usaha, khususnya UMKM dan sektor padat karya.