Penyidik Kejati Sumsel Menyelesaikan Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus menjalani serangkaian pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT SBS. Proses pemeriksaan saksi dilakukan dengan intensitas tinggi guna melengkapi berkas perkara kelima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, N. Rahmad R, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara. "Kami telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dan saat ini fokus kami adalah melengkapi berkas perkara tersebut." "Oleh karena itu, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara intensif," ungkap Rahmad di ruang kerjanya pada hari Senin, 11 September 2023. Adapun kelima saksi yang tengah diperiksa adalah HI, yang menjabat sebagai Direktur Peralatan PT SBS dari tahun 2011 hingga 2014. Lalu, LM, yang menjabat sebagai Direktur Operasional Produksi PT SBS dari tahun 2016 hingga 2019. Kemudian, DSR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bukit Multi Investama pada tahun 2014. BACA JUGA : Penyelidikan Terhadap Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS Terus Diperdalam Kemudian, MD, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT SBS pada tahun 2015; dan AS, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT BA dari tahun 2014 hingga 2015. Rahmad melanjutkan dengan menyebutkan bahwa kelima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah M. Dia mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016; NT. Yang merupakan ketua tim akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI; ADP. Lalu, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk; SI, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk; dan TI, mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS). Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi, demikian yang diungkapkan Rahmad. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan