Kuasa Hukum Klaim Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Memenuhi Standar Hukum
Kuasa Hukum Klaim Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Memenuhi Standar Hukum. --
MUARAENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, mengajukan perkara terhadap lima terdakwa, termasuk MWdkk, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaannya, PT Bukit Multi Investama (PT BMI), pada tahun 2015.
Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., M.Si., kuasa hukum keempat terdakwa, menanggapi hal ini dengan menegaskan bahwa akuisisi tersebut telah tunduk pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan.
Menurutnya, tudingan korupsi dalam proses tersebut dianggap sebagai upaya yang dipaksakan.
"Soesilo Aribowo menyatakan bahwa tindakan para terdakwa, yang menurut Penuntut Umum dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum, pada dasarnya hanya merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana," demikian disampaikan dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (16/11/2023).
BACA JUGA:5 Tersangka dalam Kasus Akuisisi Anak Perusahaan PT SBS Tinggal Menunggu Pelimpahan
BACA JUGA:Segera Sidang, Penyidik Rampungkan Berkas Tiga Tersangka Kasus Akuisisi Saham PT SBS
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyatakan bahwa proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Kuasa hukum PTBA menanggapi pendapat ini dengan menegaskan bahwa pada saat akuisisi tersebut dilakukan, perseroan telah mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan.
Langkah akuisisi PT SBS sendiri merupakan bagian dari Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017.
Dalam RJPP periode 2013-2017, PTBA mengungkapkan bahwa salah satu strategi perusahaan adalah pengembangan benefisiasi batubara dan usaha pendukung lainnya.
BACA JUGA:Akuisisi SBS demi Tekan Biaya Produksi
BACA JUGA:Dua Tersangka Diperiksa Terkait Kasus Akuisisi PT SBS
Sebelum mengambil keputusan untuk mengakuisisi PT SBS, manajemen PTBA melakukan review awal mengenai potensi langkah tersebut.
Tim Perencanaan Korporat menyimpulkan bahwa PT SBS memiliki potensi mendukung program kerja perseroan, dan dengan melakukan due diligence dan negosiasi terhadap Alat-Alat Berat (A2B) yang dimiliki, PTBA melangkah ke proses akuisisi.
Kuasa hukum juga menyoroti kekeliruan penyidik dalam mengkualifikasi PT BMI dan PT SBS sebagai BUMN. Menurut Soesilo, PT BMI tidak dapat dikualifikasikan sebagai BUMN sesuai dengan definisi dalam UU No. 19 Tahun 2003, karena modalnya tidak dimiliki langsung oleh negara.
Langkah akuisisi PT SBS dipertimbangkan dengan memperhatikan biaya produksi, di mana kepemilikan perusahaan jasa kontraktor pertambangan diharapkan dapat mengurangi ketergantungan PTBA pada perusahaan sejenis.
Dalam konteks peraturan pasar modal, PTBA memastikan bahwa akuisisi PT SBS tidak melanggar ketentuan Bapepam LK No. S614 Tahun 2011 dan telah memenuhi ketentuan Keterbukaan Informasi.
Mengacu pada Laporan Keuangan PTBA per 31 Desember 2013, nilai transaksi akuisisi PT SBS dinilai tidak signifikan, tidak mencapai 20% dari ekuitas perseroan, sehingga tidak memerlukan Jasa Penilai Independen atau persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Kuasa hukum menekankan bahwa perusahaan telah memenuhi semua kaidah hukum dan prinsip tata kelola dalam proses akuisisi PT SBS. Menanggapi perhitungan kerugian negara, Soesilo menyatakan bahwa perhitungan ini tidak sah, karena tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti BPKP/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dengan demikian, pernyataan adanya kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan dianggap tidak sah, karena instansi tersebut tidak memiliki kewenangan berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung No. 4 Tahun 2016. Kuasa Hukum menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.