JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID- Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara USD 113 juta karena usulannya dalam pengadaan gas alam cair (LNG) dengan perusahaan Amerika Corpus Christi Liquefaction (CCL).
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perdana mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina 2009-2014 itu Senin (12/2).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. JPU KPK membacakan beberapa soal mengenai tindakan Karen yang dinilai telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar tersebut.
Sebagai Dirut Pertamina, Karen dituding sembrono dalam meneken kontrak untuk mendapatkan LNG.
BACA JUGA:Mantan Dirut Pertamina Ditahan, KPK Telusuri Kasus hingga ke FBI
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi BUMD Sumsel: Jaksa KPK Tolak Keberatan Sarimuda, Tetap Pada Dakwaan
Karen tak meminta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS) saat mendatangani kontrak pada 4 Desember 2013 dan 1 Juli 2014.
Selain itu, Karen juga tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina. Dampaknya, Pertamina merugi akibat over supply LNG.
Lantaran gas alam cair yang dibeli ternyata tak terserap oleh pasar. Mulanya, pasokan gas cair alam dari luar negeri itu untuk menunjang kebutuhan dalam negeri.
Khususnya perusahaan-perusahaan yang membutuhkan gas cair seperti PLN dan Pertagas Niaga. Kementerian ESDM waktu itu juga memperkirakan bakal terjadi defisit pasokan gas dalam negeri pada 2014-2030. Dan diperkirakan pada 2019 terjadi kekurangan gas hingga 6 juta ton LNG.
BACA JUGA:Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di KONI Sumsel, Hendri Zainudin Selaku Mantan Ketua Beberkan ini
BACA JUGA:Proses Korupsi 2 OPD, Nama Jaksa Dicatut
Namun, belakangan Pertamina justru tak mendapat untung dari perjualan itu. Pasokan gas terlalu tinggi dan tak terserap di luar negeri.
Akibatnya Pertamina harus menjual ke pasar internasional dengan harga rendah. Tercatat, penjualan ke luar negeri selama 2019-2021 ke beberapa perusahaan membuat Pertamina tekor.
Padahal ,mereka sudah terlanjur menjalankan kontrak panjang dengan CCL hingga 2040. Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Karen turut memperkaya diri dari hasil kontrak panjang dengan CCL.
Usai tak menjabat sebagai Dirut, Karen mendapat tawaran bekerja di Cheniere Energy yang merupakan induk perusahaan CCL pada 2015. Dengan jabatan sebagai senior advisor.