Sidang Kasus Korupsi BUMD Sumsel: Jaksa KPK Tolak Keberatan Sarimuda, Tetap Pada Dakwaan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan penolakan terhadap nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Sarimuda dan tim penasihatnya dalam sidang sebelumnya.-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan penolakan terhadap nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Sarimuda dan tim penasihatnya dalam sidang sebelumnya.

Tanggapan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin, 11 Februari 2024.

Eko Wahyu, anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, secara tegas menyatakan, "Kami menolak seluruh dalil dalam eksepsi terdakwa dan mempertahankan dakwaan yang telah kami sampaikan."

Jaksa berargumen bahwa semua keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa telah dimasukkan ke dalam pokok perkara dan harus dibuktikan selama persidangan.

BACA JUGA: Kolaborasi Mendagri dan KPK: Pendidikan Antikorupsi Mulai Dini

BACA JUGA:Ziarah Ke Makam Ortu, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali ke di Desa dan Kedapatan Bantu Warga Ngaduk Lempok

Menurutnya, klaim bahwa surat dakwaan tidak lengkap, cermat, dan jelas adalah tidak beralasan, mengingat surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

Dalam responsnya, KPK meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan memastikan bahwa surat dakwaan telah memenuhi semua syarat yang diperlukan, sehingga sidang perkara Sarimuda dapat dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Sebelumnya, Sarimuda, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel 2019-2021, telah mengajukan nota keberatan pada 5 Januari 2024.

Dalam nota tersebut, penasihat hukumnya, Heri Bertus S Hartojo SH MH, menyatakan ketidakpuasan terhadap kelengkapan, kecermatan, dan kejelasan dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK.

BACA JUGA:Lho Kok, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Keduanya terhadap Polda Metro.Ada Apa?

BACA JUGA:90 Pegawai Selesai Diperiksa Dewas, KPK Naikkan Kasus Pungli ke Penyidikan. 3 Orang Segera Sidang, Siapa?

Dalam dakwaannya, JPU KPK menuduh Sarimuda melakukan korupsi dalam kerjasama pengangkutan batubara yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumsel yang dipimpin olehnya.

Dugaan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan