https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lho Kok, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Keduanya terhadap Polda Metro.Ada Apa?

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Batalkan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel-foto: ist-

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Gugatan praperpadilan yang didaftarkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sudah terdaftar. Bahkan terjadwal sidang perdana, Selasa 30 Januari 2024.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto mengatakan,  memang benar ada gugatan praperadilan kedua dari eks ketua KPK, Firli Bahuri.

“Sidang perdana digelar Selasa 30 Januari,” katanya. Telah ditunjuk hakim tunggal, Estiono SH. Tapi, secara mendadak, Firli melalui kuasa hukumnya malah mencabut gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangkanya itu.

Ada apa? Kuasa hukum Firli, advokat Fahri Bachmid pun menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan itu.

BACA JUGA:Direskrim Polda Metro Jaya Optimis PN Tolak Praperadilan Firli

BACA JUGA:Praperadilan Kedua, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tetap Tak Terima Jadi Tersangka. Berikut Perjalanan Kasusnya

Katanya, gugatan praperadilan dicabut karena mau melengkapi aspek materi hukum hingga substansi dari gugatan yang mereka diajukan. Bersama dengan tim hukum lain, dia bakal mengkaji kembali gugatan praperadilan itu.

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya,” beber Fahri, Sabtu, 27 Januari 2024.

Kata dia, ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk dielaborasi lebih jauh.
“Tentu saja dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," ucapnya. Dengan kata lain, pihaknya akan mendalami lagi materi gugatan praperadilan tersebut.  

Hanya saja, Fahri tidak mengungkapkan apakah akan mengajukan gugatan praperadilan yang baru atau tidak.

BACA JUGA:Sidang Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Ini Sanksi Terberatnya

BACA JUGA:Mundur dari KPK, Firli Bahuri Ingin Melanjutkan Kehidupan sebagai Purnawirawan Polri dan Rakyat Jelata.

Diketahui, adanya gugatan praperadilan itu terungkap dalam penelusuran di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Di website itu tercatat ada gugatan masuk pada Senin 22 Januari 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan