Lho Kok, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Keduanya terhadap Polda Metro.Ada Apa?
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Batalkan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel-foto: ist-
BACA JUGA:Wow, Polisi Sita Uang Rp7,4 Miliar, Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL
BACA JUGA:Gubrak!, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Pada 24 Oktober 2023, Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri pada 24 Oktober 2023 setelah sebelumnya sempat tidak hadir dengan alasan menjalankan tugas.
Kemudian, 26 Oktober 2023, Polda menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta dan Villa Galaxy Bekasi.
Tanggal 16 November 2023, Polda Metro Jaya kembali memeriksa Firli Bahuri. Selanjutnya, 22 November 2023, Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan di hari yang sama. Polda menyatakan sudah menyita sejumlah bukti dan memeriksa 91 saksi.
Akhirnya mantan ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. (*/)