Lho Kok, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Keduanya terhadap Polda Metro.Ada Apa?

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Batalkan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel-foto: ist-

Dia tak terima atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA:Hakim Tunggal PN Jaksel Total Praperadilan Firli, Tetap Ketua KPK Nonaktif Berstatus Tersangka

BACA JUGA:Praperadilan Firli Bahuri Minta Kapolda Metro Jaya Terbitkan SP3 Dugaan Pemerasan, Ini Lengkap 10 Petitumnya

Upaya praperadilan ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, pada Desember 2023 lalu, Firli juga melakukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dan ditolak.

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri meminta status tersangka kepada dirinya terkait kasus dugaan pemerasan dicabut. Dalam gugatan praperadilan itu, Firli juga punya permohonan lain kepada majelis hakim.

Dalam permohonannya, Firli juga meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati SH memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Terpisah, Polda  Metro Jaya, dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) sebelumnya menegaskan telah siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA: ’Saya Biasa Terima Laporan Aja’, Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal Penahanan Tersangka Firli Bahuri

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Praperadilankan Kapolda Metro Jaya, Tidak Diterima Dijadikan Tersangka

“Pada prinsipnya, penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan itu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade menegaskan, pihaknya sudah menyidik kasus tersangka Firli tersebut sesuai mekanisme yang ada dan transparan.

Kata Ade, SOP penyidikan yang mereka lakukan telah diuji lewat gugatan peradilan pertama Firli beberapa waktu lalu.

“Hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama telah menolak gugatan praperadilan tersangka," bebernya.

BACA JUGA:Cegah Firli Bahuri Keluar Negeri, Polda Metro Jaya Bersurat ke Imigrasi

BACA JUGA:Bukan CICAK vs BUAYA, Eks Ketua KPK Justru Sebut Ini. Katanya Firli Bahuri Itu....

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan