https://sumateraekspres.bacakoran.co/

’Saya Biasa Terima Laporan Aja’, Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal Penahanan Tersangka Firli Bahuri

KAPOLDA : Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. foto;net--

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri, sudah menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sejak Rabu malam (22/11).

Namun hingga hari ini, Firli Bahuri belum dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, angkat bicara soal peluang ditahannya purnawirawan Polri Jenderal Bintang 3 itu.

"Ya nanti 'kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto, kepada awak media, Senin (27/11).

BACA JUGA:Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK

BACA JUGA:Tunggu Berkas Perkara Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Peneliti

Berdasarkan prosesnya, sambung Karyoto, Firli Bahuri akan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan), anu, kita anu lah, lebih ini aja, kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya," terangnya, dilansir dari Disway.id, kemarin.

"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja," tambahnya.

Sebelumnya, terkait praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, Kapolda menyebut merupakan hak tersangka.

BACA JUGA:Cegah Firli Bahuri Keluar Negeri, Polda Metro Jaya Bersurat ke Imigrasi

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Praperadilankan Kapolda Metro Jaya, Tidak Diterima Dijadikan Tersangka

"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," sebut Karyoto, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut, melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.  "Secara organisasi kita lengkap semuanya," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan