Hakim Tunggal PN Jaksel Total Praperadilan Firli, Tetap Ketua KPK Nonaktif Berstatus Tersangka

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri -FOTO: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditotal hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin (19/12).

Putusan itu menjadikan Firli tetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terharap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan itu, Imelda Herawati SH membacakan putusannya.

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi pertimbangan hakim tak menerima permohonan pengajuan praperadilan Firli yang telah diajukan sejak 24 November lalu itu.

Di antaranya, dalil permohonan dan bukti yang diajukan telah masuk ke pokok perkara. Padahal, dalam pengajuan praperadilan hanya menilai aspek formal.

Terkait sah tidaknya seseorang ditetapkan tersangka. Bukan masuk ke ranah materi pokok perkara, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

BACA JUGA:Netizen Kompak 'Colek' KPK, Kapolri dan Jokowi Terkait Oknum Bintara Arogan: Usut Alphard dan Fortuner

BACA JUGA:Terkait Ulah Oknum Polisi yang Viral di Medsos, Kapolres Banyuasin Bakal Lakukan Hal Ini!

Dalam putusan itu, hakim juga menilai permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel. Hakim menyatakan bukti nomor P26 sampai P37 tidak relevan dengan sidang gugatan praperadilan. Rangkaian bukti itu terkait dengan dugaan kasus suap proyek rel kereta api yang ditangani KPK.

Firli dalam pengajuan praperadilan menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Firli tak terima lantaran penetapan dirinya sebagai tersangka tak sesuai prosedur dalam KUHAP. Lantaran tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

Pada sejumlah pertemuan, Presiden Joko Widodo angkat bicara tentang proses hukum terhadap Firli. Dia menyebutkan semua pihak harus ikuti proses hukum yang ada.

Jokowi tidak ingin berkomentar banyak sebab belum ada putusan dari kasus Ketua KPK itu. “Semua menghormati proses hukum yang ada dan itu masih dalam proses jadi saya tidak mau komentar,” tukasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan