https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah Besaran Nominal TPG yang Sudah Dicairkan Maret Lalu

Pencairan TPG Maret 2025 telah dilakukan! Tunjangan profesi guru untuk PNS, P3K, dan honorer siap mendukung kualitas pendidikan. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pada bulan Maret lalu, sejumlah guru yang telah memenuhi syarat menerima pencairan tunjangan dengan nominal yang bervariasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberian tunjangan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia sekaligus memberikan apresiasi terhadap dedikasi para pendidik.

BACA JUGA:Tuduh Anaknya Curi Handphone, Pemilik Panti Asuhan Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Langkah-Langkah Mendapatkan Pinjaman Uang Melalui Aplikasi DANA

Berikut adalah rincian nominal TPG yang telah dicairkan pada periode tersebut.

1. Guru PNS dan P3K

- Guru PNS

Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan. 

Besaran tunjangan ini berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung pada golongan serta pangkat masing-masing guru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

BACA JUGA:Konsisten Terapkan ESG, BRI Sabet Penghargaan Best Issuer dan Best Social Loan di Hong Kong

BACA JUGA:Hujan Deras Sebabkan Abrasi di Pinggiran Sungai Kelekar, Warga Tugu Kecil Resah dan Minta Talud

- Guru P3K

Bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan telah memiliki kualifikasi pendidikan Strata 1 (S1), besaran tunjangan berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta. 

Penetapan nominal ini mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan dan gaji pegawai dalam kategori golongan IX.

2. Guru Honorer

- Tanpa SK Inpassing

Guru honorer yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing berhak menerima tunjangan tetap sebesar Rp2 juta per bulan.

BACA JUGA:Sanjo Lebaran Berujung Apes, Motor Dipinjam Kakak Teman Tak Kembali, Kerugian Rp 10 Juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan