Praperadilan Firli Bahuri Minta Kapolda Metro Jaya Terbitkan SP3 Dugaan Pemerasan, Ini Lengkap 10 Petitumnya
PRAPERADILAN: Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar berbicara pada awak media usai sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12). FOTO: NET--
JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Dalam praperadilannya, Firli Bahuri meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan Imelda Herawati, memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.
"Memerintahkan termohon [Kapolda Metro Jaya] untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Ian Iskandar, pengacara Firli Bahuri, di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Ian beralasan, penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
BACA JUGA:Dewas KPK Simpulkan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ini Jadwal Sidang Etiknya
BACA JUGA:Beredar Kabar Polisi Geledah Apartemen Diduga Milik Firli Bahuri di Darmawangsa
Karena Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2023.
Yakni, LP/A/91/X/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tanggal 9 Oktober 2023.
Kemudian, SP Sidik Nomor SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023.
Sehingga menurut Ian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebagaimana telah diatur secara tegas dan jelas pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.