Praperadilan Firli Bahuri Minta Kapolda Metro Jaya Terbitkan SP3 Dugaan Pemerasan, Ini Lengkap 10 Petitumnya

PRAPERADILAN: Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar berbicara pada awak media usai sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12). FOTO: NET--

BACA JUGA:Jadi Trending Topik, Netizen Ramai-Ramai Komentari Ketua KPK Firli Bahuri yang Kini Jadi Tersangka. Ini Dia!

BACA JUGA:Nah Loh, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Ketua KPK Firli Bahuri. Ini Deretan Pasal yang Menjeratnya!

Firli Sebut SYL Takut Dijadikan Tersangka

Masih menurut Firli dalam petitumnya, mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya, karena takut dijadikan tersangka.

Menurut Firli, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan perlawanan balik dari SYL.

"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," sambung Ian.

Karena itu, lanjut Ian, di antaranya patut diduga (SYL) telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya,

Kasus yang menjerat Firli bermula dari adanya serangkaian penyidikan yang dilakukan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang berujung dengan ditetapkannya SYL sebagai tersangka.

Ian menjelaskan penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Kementan RI yang diduga dilakukan oleh SYL.

Berdasarkan laporan tersebut, SYL disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.

KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 6 Januari 2023. 

Selanjutnya pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose di tahap penyelidikan. 

Hasil ekspose tersebut diputuskan kasus di Kementan RI dinaikkan ke tahap penyidikan.

KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 26 September 2023. SYL, Kasdi dan Hatta ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) mengenai kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menerbitkan surat perintah perihal pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan