Praperadilan Firli Bahuri Minta Kapolda Metro Jaya Terbitkan SP3 Dugaan Pemerasan, Ini Lengkap 10 Petitumnya

PRAPERADILAN: Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar berbicara pada awak media usai sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12). FOTO: NET--

Pada 9 Oktober 2023, terang Ian, dibuat Laporan Polisi Model A berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Laporan Polisi Model A merupakan laporan kejadian yang dibuat oleh petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui/menangkap secara langsung peristiwa/kejadian yang dilaporkan.

Pada tanggal yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto disebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.

"Bahwa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023 tentu tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHAP," ucap Ian.

Firli Bahuri sendiri diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11).

Yakni, setelah tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. 

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Adapun ancaman hukuman, dari Pasal 12e, dan Pasal 12B, dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.

“Adapun Pasal 11, pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade mengklaim penyidik sudah menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL. 

"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.

Selain itu, juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.

Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas SYL, yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan