JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID – Bagi madrasah dan raudlatul athfal (RA), ada kabar baik dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA tahap I tahun 2024 ini sudah dicairkan.
Total anggaran BOS dan BOP yang sudah cair pada tahap 1 ini sekitar Rp4,385 triliun.
Berikut rincian Rp4. 385.422.998.140 dana BOS Madrasah dan BOP RA yang sudah cair:
BACA JUGA:Loker Terkini, Kemenag RI Buka Rekrutmen 500 Dai untuk Berdakwah di Wilayah 3T, Simak Kriterianya!
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Mulai 9 Januari, Kemenag Bagi jadi 2 Tahap, Berikut Kriterianya
1.Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk 4.175.602 siswa
Total pagu anggaran Rp3.447.462.914.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.742.653.218.085 atau 49,45 persen.
2.Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk 3.085.646 siswa
Total pagu anggaran Rp3.051.960.690.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.398.658.063.935 atau 54,17 persen.
BACA JUGA:CATAT! Inilah Kelengkapan Dokumen DRH Yang Wajib Dipenuhi Peserta Lulus CPPK Kemenag
BACA JUGA:80 Ribu Pegawai Kemenag Masih Berstatus Non ASN. Menag Yaqut Upayakan Ini, Kesejahteraan Nomor Satu
3.Madrasah Aliyah (MA) untuk 1.351.187 siswa
Total pagu anggaran Rp1.753.298.240.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp838.221.616.120 atau 52,19 persen.
4.RA untuk 1.352.967 siswa
Total pagu anggaran Rp812.156.400.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 405.890.100.000 atau 50,02 persen.
BACA JUGA:Info Pengumuman Seleksi PPPK: Kemenag Daerah Ini Ungkap Pernyataan Berikut, Benarkah 28 Desember?
BACA JUGA:AKhirnya Pengumuman! Kemenag Catat 3.620 Peserta Lolos Seleksi CPPPK, Selanjutnya Wajib Lakukan Ini
Dengan telah ditransfer ke masing-masing madrasah dan RA, dana itu sudah bisa digunakan. Informasi ini diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag RI, M Ali Ramdhani.
Kata Ali, pihaknya telah menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) di Indonesia agar mensosialisasikan pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA ini.
Para pengelola BOS Madrasah dan BOP RA harus memahami dan mempedomani petunjuk teknis (juknis) pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA tersebut.
Pedoman teknis pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA sudah tersedia dalam Pusaka Superapps dan laman https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/.
BACA JUGA:Kemenag Kembali Buka Usulan Jemaah Pendamping, Harus Berdasarkan Rekomendasi Istitoah dari Dokter
BACA JUGA:Wahai IKM dan UMKM, Kemenag Undang Kalian Ajukan Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Haji, Ini Syaratnya!
“Pemanfaatan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis,” jelasnya.
Seluruh prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan.
“Harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Ali.
Untuk itulah, harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA ini.
BACA JUGA:10 Pejabat Administrator Kemenag di Sumsel Dilantik, Kakanwil Pesan Begini
Kegiatan menggunakan BOS Madrasah dan BOP RA ini harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembelajaran.
“Tentu saja dengan tetap memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran,” tambahnya.
Ditambahkan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto, Dirjen Pendidikan Islam juga telah meminta Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia.
untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah.
Itu sesuai juknis yang telah ditetapkan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.
BACA JUGA:Itjen Kemenag Bereskan 96 Persen Pengaduan Masyarakat. Tak Disangka, Terbanyak Soal Ini
BACA JUGA:10 Guru Agama Islam Terbaik Raih Penghargaan Kemenag, Salah Satunya dari SUMSEL. Ini Nama dan Asal Sekolahnya!
Tim verifikator pada MI swasta dan MTs swasta berasal dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tim verifikator MA swasta berasal dari tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi.
Adanya tim yang melakukan verifikasi dan validasi ini bertujuan agar proses pencairan bisa dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan akuntable.
“Sebab, BOS Madrasah dan BOP RA ini merupakan program mandatory,” bebernya. Kondisinya, hampir seluruh lembaga pendidikan, terutama di awal tahun seperti ini, membutuhkan dana operasional.
Karena itulah, semua tim pengelola telah bergerak untuk mempercepat pencairan daba. “Alhamdulillah, di Minggu kedua Januari ini, bantuan untuk madrasah dan RA tersebut dapat dicairkan,” tuturnya.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Harmonisasi, Kemenag Sumsel Gelar Rapat Bersama Asosiasi PPIU. Ini Yang Dibahas
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat, Inilah Tahap Seleksi Kompetensi Calon ASN Kemenag. Cek Jadwalnya di Sini!
Secara jumlah, dari total pagu Rp9,064 trilun, sudah cair pada tahap I sebesar Rp4,385 triliun atau 51,62 persen.
Kata Sidik, BOS Madrasah dan BOP RA merupakan bukti hadirnya pemerintah dalam dunia pendidikan. (*/)