Wahai IKM dan UMKM, Kemenag Undang Kalian Ajukan Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Haji, Ini Syaratnya!
Kemenag undang IKM dan UMKM ajukan permohonan izin produksi seragam batik haji. Foto: kemenag ri--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Beberapa hari lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan peluncuran seragam batik terbaru bagi jemaah haji Indonesia.
Nah, dengan motif Sekar Arum, seragam ini akan dikenakan pada ibadah haji 1445 H/2024 M.
Menurut Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, produksi seragam ini hanya diperbolehkan kepada Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dalam hal ini yang telah memenuhi persyaratan kerajinan batik dan memperoleh izin produksi dari Kementerian Agama.
BACA JUGA:KEREN, Inilah Penampakan Batik Sekar Arum Sari, Seragam Baru Jemaah Haji Indonesia!
Anna Hasbie mengajak pelaku IKM dan UMKM yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan izin produksi.
"Yakni melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji,"ujarnya melansir laman Kemenag RI, Sabtu, 16 Desember 2023.
Surat permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan IKM atau UMKM, ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan menetapkan izin produksi setelah memverifikasi bahwa IKM atau UMKM memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:PENGUMUMAN, Sudah Dibuka Rekrutmen Petugas Haji 2024. Simak Syaratnya dan Segera Daftar!
BACA JUGA:Pantesan Banyak Peminatnya, Ternyata Gaji Petugas Haji 2024 Capai Angka Segini!
"Proses produksi perlu dipercepat untuk memastikan ketersediaan seragam bagi jemaah haji Indonesia yang direncanakan berangkat pada Mei 2024,"ujarnya.
Distribusi seragam batik nantinya akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada jemaah haji yang telah melunasi setoran Bipih.