Wahai IKM dan UMKM, Kemenag Undang Kalian Ajukan Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Haji, Ini Syaratnya!
Kemenag undang IKM dan UMKM ajukan permohonan izin produksi seragam batik haji. Foto: kemenag ri--
- Verifikasi administrasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
- Validasi lapangan melibatkan pemeriksaan dokumen dan pembuktian lapangan.
- Hasil verifikasi dinyatakan dalam berita acara verifikasi.
Kemenag undang IKM dan UMKM ajukan permohonan izin produksi seragam batik haji dan daftar lewat aplikasi pusaka superapp.. Foto: kemenag ri--
BACA JUGA:Gebrakan Marvel Studios, Yuk Sambut Serunya Petualangan Ksatria Wakanda dalam 'Eyes of Wakanda'!
BACA JUGA:GEGER, Tekken 8 Gebrak Dunia Gaming, Rilis Demo Eksklusif dan Pertarungan Epik Menanti!
Penetapan Perizinan:
- Izin berlaku selama 5 tahun, diperpanjang sesuai keputusan Direktur Jenderal.
- IKM atau UMKM yang tidak lagi memproduksi harus melaporkan kepada Kementerian Agama.
Pencabutan Izin Produksi:
- Dilakukan jika terjadi pelanggaran ketentuan izin produksi atau dokumen tidak sah.
- Jika IKM atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik.
BACA JUGA:SUDAH BUKA, Beasiswa Cendekia Baznas Al-Azhar Mesir dan Timur Tengah 2023, Buruan Daftar!
Distribusi Seragam Batik: