Wahai IKM dan UMKM, Kemenag Undang Kalian Ajukan Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Haji, Ini Syaratnya!

Kemenag undang IKM dan UMKM ajukan permohonan izin produksi seragam batik haji. Foto: kemenag ri--

- Verifikasi administrasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

- Validasi lapangan melibatkan pemeriksaan dokumen dan pembuktian lapangan.

- Hasil verifikasi dinyatakan dalam berita acara verifikasi.


Kemenag undang IKM dan UMKM ajukan permohonan izin produksi seragam batik haji dan daftar lewat aplikasi pusaka superapp.. Foto: kemenag ri--

BACA JUGA:Gebrakan Marvel Studios, Yuk Sambut Serunya Petualangan Ksatria Wakanda dalam 'Eyes of Wakanda'!

BACA JUGA:GEGER, Tekken 8 Gebrak Dunia Gaming, Rilis Demo Eksklusif dan Pertarungan Epik Menanti!

Penetapan Perizinan:

- Izin berlaku selama 5 tahun, diperpanjang sesuai keputusan Direktur Jenderal.

- IKM atau UMKM yang tidak lagi memproduksi harus melaporkan kepada Kementerian Agama.

Pencabutan Izin Produksi:

- Dilakukan jika terjadi pelanggaran ketentuan izin produksi atau dokumen tidak sah.

- Jika IKM atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik.

BACA JUGA:SUDAH BUKA, Beasiswa Cendekia Baznas Al-Azhar Mesir dan Timur Tengah 2023, Buruan Daftar!

BACA JUGA:5 Negara Ini Kasih Uang Ratusan Juta Jika Pindah ke Sana, Nomor 2 Punya Liga Sepakbola Paling Tenar Sedunia!

Distribusi Seragam Batik:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan