https://sumateraekspres.bacakoran.co/

AKhirnya Pengumuman! Kemenag Catat 3.620 Peserta Lolos Seleksi CPPPK, Selanjutnya Wajib Lakukan Ini

AKhirnya Pengumuman! Kemenag Catat 3.620 Peserta Lolos Seleksi CPPPK, Selanjutnya Wajib Lakukan Ini. Foto: Kemenag--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama mengumumkan hasil akhir seleksi jabatan fungsional teknis calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2023 pada hari ini, 29 Desember 2023. 

Dalam pengumuman tersebut, Ketua Panitia Seleksi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, menyampaikan bahwa sebanyak 3.620 pelamar berhasil lolos seleksi.

"Dengan rasa syukur, seluruh rangkaian seleksi jabatan fungsional teknis CPPPK Kemenag 2023 telah selesai. Pada pengumuman malam ini, kami berkesempatan menyatakan bahwa 3.620 peserta berhasil melewati seleksi. Selamat!" ungkap Nizar di Jakarta, Jumat 29 Desember 2023 di situs resmi Kemenag. 

Menurut Nizar, sebanyak 78.170 peserta mendaftar untuk seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kementerian Agama 2023, bersaing untuk mendapatkan 3.833 formasi yang tersedia.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengisi DRH PPPK 2023, Lengkap dengan Link Download Buku Petunjuknya

BACA JUGA:Jangan Disepelekan! 4 Hal ini Rawan Jadi Kendala Dalam Pengisian DRH, Bisa Dianggap Mengundurkan Diri

Setelah melewati berbagai tahap seleksi, hanya 3.620 yang memenuhi syarat. "Nizar menjelaskan, "Terdapat 213 formasi yang belum terisi."

Nizar menambahkan bahwa peserta yang lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun pribadi masing-masing peserta di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Waktunya dari 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Dokumen yang diunggah antara lain pasfoto terbaru dengan latar belakang merah, ijazah asli atau surat keputusan penyetaraan bagi lulusan luar negeri, transkrip nilai, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

"Apabila peserta yang lulus tidak memenuhi persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri," tegas Nizar.

BACA JUGA:Perjalanan Inspiratif Yulian Isrowadi: Dari Gaji Rp10 Ribu Per Bulan, Menunggu 27 Tahun untuk Jadi PPPK

BACA JUGA:Sujud Syukur! 185 Honorer Prabumulih Resmi jadi PPPK, Siap-Siap Terima Gaji hingga Tunjangan Ya

Jika ada peserta yang memilih untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, Nizar menyatakan bahwa peserta tersebut harus menyampaikan surat pengunduran diri yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Keputusan ini diambil untuk memastikan jabatan yang tersedia dapat segera diisi oleh peserta urutan berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan