https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sujud Syukur! 185 Honorer Prabumulih Resmi jadi PPPK, Siap-Siap Terima Gaji hingga Tunjangan Ya

185 mantan honorer telah resmi dilantik menjadi PPPK. Foto: Dian/sumateraekspres.id--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 185 mantan honorer telah resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih pada Rabu, 27 Desember 2023.

Pelantikan ini merupakan hasil optimalisasi dari total 199 formasi PPPK teknis tahun 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Beni Rizal, menjelaskan bahwa awalnya ada 199 formasi yang telah dihasilkan dari proses optimalisasi.

Namun, dari jumlah tersebut, 3 orang dinyatakan TMS alias Tidak Memenuhi Syarat. Sebanyak 196 orang sisanya telah menjalani proses pemberkasan, dan dari jumlah tersebut, 185 orang yang telah dilantik.

BACA JUGA:Ketua PGRI Muratara Soroti Hasil Seleksi Honorer PPPK: Desak Peninjauan Ulang!

BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengisi DRH PPPK 2023, Lengkap dengan Link Download Buku Petunjuknya

Beni Rizal juga mengungkapkan bahwa 11 orang sisanya masih dalam proses pemberkasan karena dinyatakan BTS alias Berkas Tidak Sesuai.

Dia berkomitmen untuk berupaya memperjuangkan nasib 11 orang ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Contoh kasus yang disebutkan oleh Beni Rizal adalah BTS pada formasi rumpun pendidikan. Sebagai contoh, ada yang lulusan S1 Pendidikan Bahasa Inggris namun melamar di bagian S1 Bahasa Inggris.

Setelah dilantik, PPPK memiliki hak-hak seperti gaji, tunjangan, pensiun, dan mutasi sesuai dengan kebijakan terbaru.

BACA JUGA:Ribuan Formasi PPPK Tak Terisi, Nihil Pelamar, Banyak Tak Penuhi Passing Grade

BACA JUGA:BERKAH TAHUN BARU! 711 Peserta Seleksi PPPK Guru OKI Dinyatakan Lulus, Selanjutnya Wajib Lakukan Ini

Tentang dana pensiun, Beni Rizal menyatakan bahwa jika masa kerja PPPK selama 5 tahun, maka dana pensiun akan dihitung berdasarkan gaji selama 5 tahun tersebut, kecuali masa kerja dapat diperpanjang setelah 5 tahun.

Mengenai syarat mutasi, Beni Rizal mengakui belum mengetahui persisnya, namun dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru disebutkan bahwa PPPK juga berhak melakukan mutasi.

Mutasi tersebut dapat mencakup antar Kabupaten/Kota, antar instansi, atau bahkan hanya di kota Prabumulih.

Beni Rizal memberikan imbauan kepada seluruh PPPK yang baru dilantik untuk bekerja dengan rajin. Dia menekankan bahwa status sebagai PPPK tidak menjamin perpanjangan kontrak setelah lima tahun, sehingga perlu menjaga kinerja.

BACA JUGA:Gegara Merasa Dizalimi! Peserta Seleksi PPPK Guru di Muratara Perang Status Medsos, Apa Saja Keluhannya?

BACA JUGA:Gagal Bentuk Aliansi Peserta Gagal Seleksi PPPK Guru

Penjabat Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM, menambahkan harapannya bahwa PPPK yang baru dilantik dapat menunjukkan kompetensi yang nyata untuk kemajuan dan pembangunan Pemerintah Kota Prabumulih di masa yang akan datang.

Dalam kesempatan tersebut, Elman juga memberikan pesan kepada para PPPK, bahwa bekerja dihadapkan pada tantangan yang semakin tinggi dan tuntutan profesionalisme sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga semakin meningkat.

Oleh karena itu, dia menekankan perlunya memiliki komitmen yang kuat, tanggung jawab, kreativitas, inovasi, dan kemampuan mencari solusi untuk menghadapi setiap tantangan.

Tag
Share