AKhirnya Pengumuman! Kemenag Catat 3.620 Peserta Lolos Seleksi CPPPK, Selanjutnya Wajib Lakukan Ini

AKhirnya Pengumuman! Kemenag Catat 3.620 Peserta Lolos Seleksi CPPPK, Selanjutnya Wajib Lakukan Ini. Foto: Kemenag--

"Bila ada peserta yang telah lulus dan mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK, maka peserta tersebut tidak dapat melamar pada periode berikutnya."

"Jika peserta memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan dapat dibatalkan," tambahnya.

Nizar menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Informasi lebih lanjut mengenai hasil seleksi juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan