Pemotongan Gaji Honorer di SMPN 25 Palembang, Disdik Bantah Memberikan Izin
Disdik Palembang, melalui Kabid Disdik Hj. Kapiatul Ahliah, SE, MM, tegaskan tidak pernah memberi izin pemotongan gaji guru honorer, baik di SMP Negeri 25 maupun di sekolah lain. Foto:Neni/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Isu pemotongan gaji guru honorer di SMP Negeri 25 Palembang menghebohkan publik.
Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang secara tegas membantah bahwa mereka memberikan izin atau persetujuan terkait tindakan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Disdik, Hj. Kapiatul Ahliah, SE, MM, dalam keterangannya pada Selasa, 17 Desember 2024, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pemotongan gaji guru honorer, baik di SMP Negeri 25 maupun di sekolah lain.
BACA JUGA:Anggota Persit Laporkan Arisan Bodong ke Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Belum Pengumuman, Penguji Bocorkan Ada Peserta yang Tidak Lulus UKPPPG, Ini Ciri dan Penyebabnya
“Kami tidak pernah memberi izin pemotongan gaji guru honor. Itu tidak benar,” kata Kapiatul.
Menurut penjelasan yang didapat dari pihak sekolah, pemotongan gaji tersebut dilakukan untuk membantu pembayaran gaji bagi guru honorer yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Guru honorer yang terdaftar dalam Dapodik memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), yang memungkinkan gaji mereka dibayar melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” terang Kapiatul.
Sementara itu, guru honorer yang belum terdaftar dalam Dapodik tidak bisa menerima gaji dari dana BOS.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Ogan Ilir Dorong 170 Guru PAI Segera Ikut PPG 2025
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Gelar Syukuran Pilkada 2024 yang Damai dan Sukses
Lebih lanjut, Kapiatul menjelaskan bahwa sekolah kemudian meminta guru honorer yang terdaftar dalam Dapodik untuk menyumbangkan sebagian gaji mereka untuk membantu rekan-rekan mereka yang tidak terdaftar. “Ini tentu sangat disayangkan.
Masalah ini seharusnya didiskusikan terlebih dahulu antara pihak sekolah dan para guru agar bisa mencapai kesepakatan,” tambahnya.
Kapiatul juga menyoroti ketidakjelasan mengenai besaran pemotongan, yang berbeda-beda antara satu guru dengan lainnya. "Ada yang dipotong 20 persen, ada yang 30 persen.