Itjen Kemenag Bereskan 96 Persen Pengaduan Masyarakat. Tak Disangka, Terbanyak Soal Ini

Pengaduan Masyarakat Kemenag RI--

JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI merespon dan menindaklanjuti secara cepat setiap pengaduan masyarakat (dumas).

Hal itu wujud perhatian serius dan komitmen dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan.
 
Kata Irjen Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim, respon cepat terhadap setiap pengaduan sangat penting. Sebab itu menjadi harapan publik dan menjadi salah satu hal penting dalam reformasi birokrasi.

Dari data yang diterima Itjen Kemenag RI, pada rentang waktu September 2022 hingga November 2023, terdapat 689 aduan masyarakat yang masuk.

BACA JUGA:10 Pejabat Administrator Kemenag di Sumsel Dilantik, Kakanwil Pesan Begini

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Dorong Percepatan Transformasi Digital

Aduan itu lewat berbagai bentuk. Ada yang disampaikan dengan datang langsung 10 aduan. Melalui email 74 aduan, telepon atau SMS 10 aduan, SPAN Lapor 49 aduan, surat  225 aduan, tembusan 75 aduan, dan website/online 246 aduan.

“Alhamdulillah,  sudah 96 persen aduan yang masuk berhasil ditindaklanjuti oleh Itjen Kementerian Agama,” kata Faisal.

Menurut Faisal, pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Itjen Kemenag dapat dikategorikan dalam lima hal.

Ada dugaan pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pungutan liar (pungli),  gratifikasi, hingga terkait kualitas pelayanan aparatur Kemenag.

BACA JUGA:Kumpulkan Donasi Rp1,72 M, Wujud Solidaritas Kemenag Sumsel Untuk Palestina. Disalurkan Lewat Rekening Ini

BACA JUGA:Segera Buka Skema Cicilan Pelunasan Bipih, BPKH Tunggu Regulasi dari Kemenag

Sebanyak 527 pengaduan masyarakat sudah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi.  

Lalu, 135 aduan dilakukan audit investigasi, dan 4 aduan ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dengan tujuan tertentu.

“Sejumlah sanksi juga sudah diberikan kepada para pihak yang terbukti bersalah setelah dilakukan proses klarifikasi dan audit,” bebernya.

Sesuai dengan PP 94 tahun 2021, ada yang dikenakan sanksi dengan hukdis ringan, sedang, hingga berat.

BACA JUGA:10 Guru Agama Islam Terbaik Raih Penghargaan Kemenag, Salah Satunya dari SUMSEL. Ini Nama dan Asal Sekolahnya!

BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Harmonisasi, Kemenag Sumsel Gelar Rapat Bersama Asosiasi PPIU. Ini Yang Dibahas

Faisal mengakui masih ada beberapa pengaduan masyarakat yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti.

Hal itu disebabkan substansi pengaduannya sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan. Jadi bukan lagi kewenangan Itjen Kemenag.

“Sepanjang 2023 ini, ada 23 pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti. Kemudian, masih ada 4 persen aduan yang belum dapat ditindaklanjuti.

“Kurangnya informasi yang mendukung atau sifat aduan yang memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

BACA JUGA:Penyelenggaran Haji 2023 Sukseskan, 4 Mitra Kemenag Sumsel Dapat Penghargaan. Siapa saja?

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat, Inilah Tahap Seleksi Kompetensi Calon ASN Kemenag. Cek Jadwalnya di Sini!

Faisal berharap tindak lanjut dari setiap aduan masyarakat bisa menjadi bahan pelajaran dan perhatian para ASN Kemenag agar kasus tidak terulang.

Selanjutnya, Itjen Kemenag RI akan menjadikan itu sebagai bahan pendampingan dalam pengawasan.

“Kami berkomitmen akan perkuat upaya mitigatif dan pembinaan. Ke depan kami targetkan jumlah pengaduan masyarakat semakin berkurang seiring dengan perbaikan pelayanan publik yang lebih baik oleh jajaran Kemenag,” imbuh dia.

Dumas Online menjadi salah satu terobosan Itjen Kemenag RI untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan setiap persoalan terkait Kemenag.

BACA JUGA:Sistem E-Hajj Dibuka 4 November, Kemenag Kebut Persiapan Haji 2024

BACA JUGA:Permudah Akses Pelajari Alquran, Kemenag Luncurkan Aplikasi Terjemahan Bebaso Palembang

Layanan pengaduan online berbasis website ini sejak awal 2023 sudah diintegrasikan dengan aplikasi Pusaka Kemenag yang dapat diunduh di Playstore dan AppStore.

Penyediaan layanan ini menjadi komitmen Itjen Kemenag untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dengan Dumas Online terintegrasi aplikasi Pusaka, pelayanan pengaduan masyarakat semakin mudah, cepat, dan pasti aman.

“Sebab, identitas pelapor dilindungi. Saya yakin ini membawa perubahan positif dan meningkatkan kepercayaan publik pada Itjen,” kata Faisal.

BACA JUGA:Mudah dan Efisien: Kemenag Buat Web Khusus tentang Info CASN Kemenag. Ini Link-nya!

BACA JUGA:Sekjen Kemenag Minta Jaga Conflict

Dengan ini, layanan dumas online lebih interaktif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Setahun terakhir, langkah ini mendapat respons positif publik, tampak dari pergeseran signifikan jumlah pengaduan yang disampaikan secara online melalui website dibandingkan pengaduan langsung.

Dari 689 pengaduan masyarakat yang masuk sepanjang 2023,  sebanyak 35 persen atau 246 pengaduan di antaranya disampaikan secara online.

Ini cermin meningkatnya keinginan masyarakat memanfaatkan layanan digital dalam menyampaikan keluhan mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan