Pelunasan Biaya Haji Mulai 9 Januari, Kemenag Bagi jadi 2 Tahap, Berikut Kriterianya

Rencana Keberangkatan Haji 2024-Foto: Ist-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M telah disetujui oleh Pemerintah dan Komisi VIII, menetapkan rerata sebesar Rp93,4 juta.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang diwajibkan bagi jemaah mencapai rata-rata sekitar Rp56,04 juta.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler akan dimulai pada tanggal 9 Januari 2024," ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta.

Menag menjelaskan bahwa pelunasan biaya haji tahun ini dapat dilakukan secara dicicil untuk memudahkan jemaah haji.

BACA JUGA:2 Hari Lagi Pendaftaran Rekrutmen Anggota Media Center Haji 2024 Ditutup, Buruan Daftar Yuk!

BACA JUGA:3 Hari Lagi Mulai Pelunasan Ongkos Haji

Meskipun pelunasan belum dibuka, jemaah sudah dapat memulai cicilan dengan menabung di rekening masing-masing.

"Saat pelunasan dibuka, biaya sudah terkumpul," kata Menag Yaqut, atau akrab disapa Gus Men.

Gus Men juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sedang memproses Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Dalam peraturan tersebut, Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah akan diatur berdasarkan embarkasi keberangkatan.

BACA JUGA:Antusiasme Tinggi! Calon jemaah Haji Ramaikan Pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas, Begini Suasananya

BACA JUGA:Ini Dia 10 Puskesmas Tempat Periksa Kesehatan Jemaah Haji Palembang. Berikut Sebaran Tiap KBIH

14 embarkasi, seperti Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih untuk jemaah haji reguler akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Sementara tahap kedua, dibuka dari 20 Februari hingga Maret 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan