Lalu, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
"Adapun rangkaian komunikasi tersebut, di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK (Papua Barat), menjadi tidak ada," beber Firli.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Februari 2020, Pertemuan Firli – SYL Maret 2022
BACA JUGA:Rumahnya Digeledah, Firli Cuit Twitter : ’Para Pelaku Melakukan Serangan Balik dengan Segala Cara…’
Sebagai bukti permulaan awal, uang diserahkan Pj Bupati Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), melalui Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).
Uang diberikan kepada Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
“Diberikan pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta, dan satu buah jam tangan merek Rolex," ucap Firli, didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Rudi Setiawan.
“Penerimaan PLS, bersama-sama dengan AH, dan DP, yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 miliar," sambungnya.
BACA JUGA:Rumah Digeledah Terkait Dugaan Pemerasan, Intip Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Peras Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama.
“Terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023, di Rutan KPK," terang Firli.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam konferensi pers pagi kemarin, para tersangka juga turut dihadirkan dengan memakai rompi tahanan warna orange.
Berikut barang bukti uang sebanyak Rp1,8 miliar, pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta 1 unit jam tangan merek Rolex. (air)