BACA JUGA:BPK Hormati Proses Hukum, Soal Anggotanya Achsanul Qosasi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi
Selanjutnya, Anggota Tim Pemeriksa berinisial DFD, Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial DM, Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial EP, dan Tenaga Ahli BPK berinisial FJ.
Firli menguraikan, awalnya KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya.
Itu terkait pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Tim KPK mendapat informasi bahwa adanya penyerahan uang dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, untuk Abu Hanifa, David Patasaung; dan DFD sebagai perwakilan Patrice Lumumba Sihombing.
BACA JUGA:Melawan Nian, Emak-Emak ‘Todong’ Wakil Ketua BPK RI
BACA JUGA:PENTING! Semua Kades Wajib Baca, Jokowi Beri Peringatan dan Bakal Turunkan BPK ke Desa
Penyerangan uang berlangsung di salah satu hotel di Sorong, Minggu (12/11).
"Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim untuk langsung mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong. Ssedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta," kata Firli.
Tim KPK mengamankan uang sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan satu jam tangan merek Rolex.
"Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," sebut Firli.
BACA JUGA:Disebut Hadir Saat Polda Metro Jaya Geledah Rumahnya di Bekasi, Begini Ekspresi Firli Bahuri !
Tetapkan 6 Orang Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Yakni, Pj Bupati Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).