Multitafsir soal Kenaikan Gaji Pokok, Sambut Baik Peningkatan Kesejahteraan Guru
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, membawa angin segar baru bagi guru ASN maupun non-ASN yang selama ini memperjuangkan kesejahteraan.
Tahun 2025 nanti, guru ASN akan naik gajinya sebesar 1 kali gaji pokok. Sedangkan guru non-ASN akan menerima tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulan.
BACA JUGA:Pengamat Pendidikan Sumsel Sebut Guru Masih Terbeban Administrasi dan Menyita Energi
BACA JUGA:Kementerian Agama Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Kebijakan Presiden Prabowo ini, ditanggapi beragam oleh guru dan organisasinya. Termasuk dari pemerintah daerah, dalam hal ini dinas pendidikan.
Menurut guru sekaligus pembina honorer guru dan tenaga pendidik Sumsel, Syahrial SPd MSi, tambahan gaji guru Rp2 juta bagi yang berbasis sertifikasi, belum tepat sasaran dari program atau janji presiden.
"Alias belum berkeadilan. Bagaimana guru honorer, tendik (tenaga pendidik) dan yang belum sertifikasi? Kebijakan ini akan menimbulkan kecemburuan sosial, dan akan menambah polemik di kalangan sesama guru," ujarnya kepada Sumatera Ekspres.
Harapannya, sebaiknya tambahan Rp2 juta itu prioritas kan terlebih dahulu untuk guru yang belum bersertifikat dan sudah memiliki masa kerja yang lama. Karena sampai saat ini honor masih banyak di bawah UMP ataupun UMR.
“Jadi kebijakan ini harus benar-benar dikaji atau disurvei sampai ke sekolah, lihat kenyataan fakta sehingga kebijakan ini benar-benar terasa dan merata serta berkeadilan," sambung Syahrial.
Sementara guru yang juga Kepala SMA Muhammadiyah 5 Palembang Muhammad Huzairin, menyambut baik rencana pemerintah yang akan memberikan gaji tambahan di luar gaji pokok, melalui sertifikasi.
"Tentunya kami sebagai guru menyambut baik hal ini. Seperti kami guru non-ASN di sekolah swasta, sangat berharap adanya perhatian serius dari pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan para guru," sambung dia.
Selain itu, dia juga meminta kepada pemerintah agar guru sekolah swasta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK, agar tetap di pertahankan mengajar di sekolah-sekolah swasta tersebut.
“Bahasanyo, lemak nian sekolah negeri. Sekolah swasta yang mendidik membinanyo, (setelah lulus PPPK) diambil sekolah negeri,” cetusnya.
Maka saya minta tolong supaya guru PPPK itu dikembalikan ke sekolah swasta, tempat dia berasal," pungkasnya.