https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Multitafsir soal Kenaikan Gaji Pokok, Sambut Baik Peningkatan Kesejahteraan Guru

--

Karena sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2009, guru PNS yang sudah disertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokoknya.

Menurut Satriwan, gaji PNS merujuk kepada PP Nomor 5 tahun 2024, besaran gaji PNS termasuk guru PNS sudah diatur rinci dari Rp2 juta sampai Rp6 juta. Tergantung kepada golongan atau kepangkatan.

"Tentu ini akan mempengaruhi persepsi dari PNS-PNS selain daripada guru. Termasuk juga akan menimbulkan kecemburuan. Karena begitu jumbonya kenaikan gaji pokok dari guru yang sebesar 100 persen," ujar Satriwan.

Tafsiran kedua, adalah kenaikan satu kali gaji pokok tersebut merupakan tunjangan profesi guru yang diberikan bagi guru-guru PNS yang sudah disertifikasi. 

"Maksudnya adalah guru-guru PNS yang nanti 2025 akan disertifikasi dan lulus pendidikan profesi guru. Mereka ini berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru sebesar 1 kali gaji pokok," kata Satriwan.

Lanjut Satriwan, para guru merasa yang benar adalah tafsiran nomor 2 ini.  “Makanya kami membutuhkan klarifikasi dari Pak Presiden langsung, termasuk khususnya dari Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan.

Kenapa? karena pernyataan Pak Presiden menimbulkan kegalauan dan sangat ambigu maknanya."

BACA JUGA:Pernyataan Guru Honorer PAUD di Lahat Terkait Kenaikan Gaji ASN dan Tunjangan Profesi

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, 2025 Prabowo Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN

Selain itu, organisasi guru juga meminta Prabowo untuk meluruskan pernyataan menaikkan tunjangan profesi bagi guru non-ASN menjadi Rp2 juta.

Sebenarnya sejak kebijakan tunjangan tersebut dimulai pada 2008 lalu, guru swasta dan guru honorer yang lulus sertifikasi telah mendapat sebesar Rp1,5 juta. “Jadi kenaikan sebenarnya adalah sebesar Rp500 ribu,” ucapnya. (air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan