Multitafsir soal Kenaikan Gaji Pokok, Sambut Baik Peningkatan Kesejahteraan Guru
--
Sejak 2021 hingga 2023, pemerintah OKU Kabupaten OKU Timur telah melantik 2.632 orang menjadi PPPK. Sehingga jumlah honorer sebelumnya sekitar 7.000 berkurang menjadi 5.124 orang.
"Dari sisa 5.124 tenaga non ASN ini tentunya akan kembali berkurang, karena ada 1.436 formasi PPPK yang sedang proses rekrutmen," katanya.
Okta, guru di Kabupaten OKU, sudah mendengar apa yang disampaikan Prabowo soal perbaikan kesejahteraan guru. “Kami berharap, bagi guru baik itu ASN, PPPK atau yang masih honorer untuk diberikan akses kemudahan dalam mengikuti pendidikan profesi guru (PPG),” harapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir Yulius MSi, mengatakan hingga saat ini belum ada instruksi dan juknisnya. "Dasar kami menganggarkan dalam APBD itu ya harus ada dasar hukumnya. Ya itu, juklak juknisnya," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Drs. Iskandar Syahrianto, menyatakan pihaknya juga masih menunggu regulasi rinci terkait kebijakan ini.
"Secara nasional sudah diumumkan, tetapi regulasi yang mengatur pelaksanaannya belum ada," singkatnya.
M Ghufron, Kepala BPKAD Lahat, mengatakan Pemda Lahat siap menganggarkan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. “Pemda Lahat Siap melaksanakan dan mengikuti arahan Bapak Presiden," ungkapnya.
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur Sipinathe, menjelaskan peningkatan kesejahteraan guru yang dimaksud Presiden Prabowo bukanlah kenaikan gaji. Melainkan pemberian tunjangan sertifikasi pada guru.
"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," kata Mansur.
Namun tambahan 1 kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud, adalah penanggungan sertifikasi yang biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008.
"Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," ujar Mansur. Bagi ASN yang belum sertifikasi, nantinya akan dilakukan sertifikasi. Apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok.
Sementara itu bagi guru non-ASN atau honorer, memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi. Dari yang awalnya hanya Rp 1,5 juta, menjadi Rp2 juta pada 2025 nanti.
Senada dikatakan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Menurutnya, pernyataan Presiden Prabowo tersebut dapat dimaknai berbeda oleh para guru di lapangan.
"Ini menimbulkan multi tafsir menimbulkan harap-harap cemas dan kegalauan dari para guru ASN," ujar Satriwan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/11/2024). Janji tersebut menurut Satriwan memiliki 2 tafsir.
Pertama, semua guru PNS akan diberikan tambahan sebesar 100 persen gaji pokok. Misalnya guru dengan gaji pokok Rp4 juta, akan mendapatkan Rp8 juta. Belum lagi ditambah dengan tunjangan sertifikasi guru.