https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Berkasnya Segera Dilimpahkan ke Jaksa, Oknum Komisioner Bawaslu Banyuasin Tersangka Kasus Penganiayaan Ditahan

ANIAYA. Tersangka Raden Zakaria (40) yang langsung ditahan usai memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Banyuasin beberapa waktu lalu, dia merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap salah seorang stafnya di pertengahan tahun 2024 silam. -Foto : akda/sumeks-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Satreskrim Polres Banyuasin akhirnya menahan Raden Zakaria (40), oknum komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuasin Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi  yang terlibat kasus penganiayaan terhadap salah seorang staf Bawaslu Banyuasin berinisial HD. Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi pada Selasa (6/8/2024) silam sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Banyuasin Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III.

Upaya penahanan terhadap tersangka Raden Zakaria tersebut setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang nantinya akan segera dilimpahkan kepada jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Perihal penahanan terhadap oknum anggota Bawaslu Banyuasin ini tak ditampik oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, kemarin (21/3).

“Betul, saat ini sudah ditahan karena berkasnya sudah rampung dan akan segera dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke jaksa Kejari Banyuasin sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” ungkap Teguh, kemarin (21/3).

 Hal senda juga disampaikan Komisioner KPU Banyuasin Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Muslim yang mengakui pihaknya telah mengetahui perihal penahanan terhadap Raden Zakaria tersebut.

BACA JUGA:Sidang Kasus Penganiayaan Dokter Koas: Ibu Lady Klaim Tak Ada Perintah Melakukan Kekerasan

BACA JUGA:Sikap Kurang Ajar Lutfi Memicu Penganiayaan Terhadap Dokter Koas di Palembang

Meski begitu, menurut Muslim, penahanan yang dilakukan terhadap Raden Zakaria ini sama sekali tidak mengganggu aktivitas dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin secara keseluruhan. 

Terlebih, saat ini tahapan pilkada serentak di Baupaten Banyuasin juga telah usai pascadilakukannya pelantikan terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin terpilih periode 2025-2030, Dr H Askolani Jasi SH MH dan Netha Indriani ini.

Menurut Muslim, sepengetahuan dirinya,  penahanan  terhadap Raden Zakaria dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Banyuasin pada Senin (17/3) sore setelah sebelumnya yang bersangkutan memenuhi pemanggilan dari penyidik.

Kali terakhir kegiatan Raden Zakaria saat menghadiri pembukaan Safari Ramadan sekaligus pisah sambut Pj Bupati Banyuasin di Masjid Al Amir beberapa waktu lalu. Sebelumnya Raden Zakaria tidak dilakukan penahanan oleh Polres Banyuasin karena kooperatif, ada jaminan dari pihak keluarga dan saat itu masih dalam tahapan pilkada.

BACA JUGA:Terdakwa Penganiayaan Ketua Stase Anak RS Siti Fatimah Dijerat Pasal 351 KUHP

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Setelah Buron Sejak 2023

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Raden Zakaria, anggota Bawaslu Banyuasin, Selasa (6/8/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Banyuasin di Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin lll. Saat itu  tersangka berrsama rekan-rekan staf Bawaslu lainnya salah satunya HD yang juga PPK sedang melaksanakan rapat internal membahas soal dana hibah, namun pada saat rapat itu, tersangka memberikan arahan kepada staf Bawaslu terkait mengenai dana hibah. Akan tetapi saat memberikan arahan, korban HD agar kurang sependapat dengan pernyataan RZ yang menyatakan yang menyebut tidak ada  gunanya memberikan pengarahan jika perkataannya tidak didengarkan oleh sekretariat.

Pasalnya sebelumnya HD yang mengurus soal dana hibah Bawaslu itu, entah bagaimana memblokir semua no hp anggota Bawaslu yang membuat HD langsung emosi, sampai memegang kerah baju tersangka di depan peserta rapat itu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan