Sidang Kasus Penganiayaan Dokter Koas: Ibu Lady Klaim Tak Ada Perintah Melakukan Kekerasan

Persidangan kasus penganiayaan terhadap dokter koas Lutfi di Palembang kembali mengungkap fakta mengejutkan.-Foto: Dila/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Persidangan kasus penganiayaan terhadap dokter koas Lutfi di Palembang kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Insiden ini diduga bermula dari nada bicara Lutfi yang dianggap tidak sopan dalam sebuah rekaman suara terkait perubahan jadwal jaga koas.
Hal ini disampaikan oleh saksi kunci, Lady, dalam sidang yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi, termasuk Lady dan ibunya, Sri Meilina.
BACA JUGA:Exit Tol Jejawi Diprediksi Dibuka Dua Tahun Lagi, Ini Penyebab Belum Bisa Beroperasional
BACA JUGA:Stadion Bumi Sriwijaya Kini Berstandar FIFA: Diresmikan Bersama 16 Stadion di Indonesia
Lady mengungkapkan bahwa rekaman suara Lutfi terdengar keras dan bernada tinggi, yang membuatnya merasa tersinggung.
Rekaman Suara yang Memicu Insiden
"Dalam rekaman, Lutfi berkata, 'Sudah diatur jadwal jaga, kalau tidak suka, atur sendiri!' dengan nada meninggi," ungkap Lady di hadapan majelis hakim.
Merasa tidak terima dengan nada bicara tersebut, Lady menceritakan kejadian itu kepada ibunya, Sri Meilina.
"Saya cerita ke ibu soal rekaman itu dan keseharian saya sebagai koas di RS Siti Fatimah. Tapi rekamannya sudah terhapus," tambahnya.
BACA JUGA:Komitmen Layanan Kesehatan Berkualitas, MMC-RSH Dukung Kegiatan Donor Darah di Palembang
BACA JUGA:Kasus Korupsi Perkebunan Sawit, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Kadisnakertrans Musi Rawas
Sri Meilina, yang merasa putrinya tidak dihormati, mengaku terkejut mendengar cerita Lady.
"Saya tidak menyangka seorang laki-laki bisa berbicara kasar begitu kepada perempuan," tuturnya di persidangan.