https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Setop Sementara Pasokan BBM 9 SPBU di Sumsel, Banyak Salahgunakan QR Code, Layani Kendaraan Tangki Modifikasi

PRODUK JADI: BBM yang masuk ke terminal Pertamina adalah produk jadi dengan spesifikasi yang sudah ditentukan. -FOTO: IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Meski sudah menerapkan QR Code dalam pembelian BBM subsidi jenis pertalite dan solar, masih saja terjadi pelanggaran dalam penyalurannya. Yang berulangkali terjadi, penggunaan barcode palsu.

Kasus terbaru diungkap penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan Kompol Indra Prameswara SIK MH pada 11 Maret 2025 malam. Mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU 23.301.34, Jl HM Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Dua warga beli solar subsidi pakai barcode MyPertamina palsu. Mereka gunakan dua mobil engkel dengan plat nomor polisi palsu. Mobil itu telah dimodifikasi tangki BBM-nya hingga bisa menampung 200 liter solar subsidi. Solar ditimbun di sebuah gudang BBM di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, 

Sepanjang 2024, beberapa kali terungkap penyelewengan penyaluran BBM subsidi. Pada awal Januari misalnya, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menciduk operator SPBU 24.307.155 di Jl TAA Talang Kelapa dan sopir mobil L300 boks. Sopir L300 gunakan barcode MyPertamina yang dibeli dari sopir-sopir truk untuk beli BBM solar di SPBU itu.

Sopir itu kongkalikong dengan oknum operator SPBU tersebut. Dalam satu kali pengisian, beli 100 liter solar. Dalam mobil ada baby tank kapasitas 1.000 liter. Padahal, maksimal pembelian hanya boleh 60 liter. Dari setiap 100 liter solar yang diisikan, oknum operator SPBU itu dapat upah Rp20 ribu.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Dukung Penegakan Hukum Terkait Dugaan Pengoplosan BBM di Prabumulih

BACA JUGA:Unit Pidsus Polres OKU Tangkap Tersangka Pengecor BBM Solar Subsidi

Pengakuan sopir L300, ia tidak dibekali uang. Menguatkan indikasi ada jalinan kerja sama dari bos minyak ilegal dengan oknum SPBU tersebut. “Bos yang langsung transfer ke operator,” bebernya. Polisi menyita 24 barcode MyPertamina.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan, setiap SPBU wajib menaati regulasi yang berlaku. “Setiap transaksi BBM subsidi harus dilakukan menggunakan QR Code yang sesuai dengan nomor polisi dan jenis kendaraan yang terdaftar. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas," tegasnya.

Saat ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi terhadap 9 SPBU di Sumsel yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan penyalahgunaan QR Code yang seharusnya digunakan sebagai sistem pengendalian agar BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.  

Ada pun 9 SPBU yang diberikan sanksi itu yakni SPBU 24.301.15  dan SPBU 24.302.19  di Palembang. Lalu, SPBU 24.321.58 di Jalan Raya Martapura-Baturaja, SPBU 24.312.138 di PALI, SPBU 24.316.135 dan SPBU 24.316.51 di Lubuklinggau serta SPBU 24.306.32 di OKI.

BACA JUGA:Amankan Pasokan BBM Jelang Lebaran, Pemkab Turun Tangan

BACA JUGA:Tim Gabungan Kecele Temukan Penampungan BBM Ilegal di Pegayut, tapi Tak Bisa Bawa BB, Ini Penyebabnya

Menurut dia, sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan, 9 SPBU yang terbukti melanggar telah dikenai sanksi berupa surat peringatan dan penghentian sementara pasokan BBM. Sanksi ini diberikan untuk memastikan  setiap lembaga penyalur tetap bertanggung jawab dalam mendistribusikan BBM subsidi sesuai aturan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan