Kejari Muba Bongkar Mafia Tanah, Tol Betung-Tempino Kembali Dikerjakan Setelah 4 Tahun Terhambat

Kejari Muba berhasil membongkar mafia tanah, menyelamatkan uang negara, dan memastikan proyek tol Betung-Tempino kembali berjalan! Foto: yudi/sumateraekspres.id--
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengerjaan jalan tol Betung - Tempino yang telah terhambat selama empat tahun kini akhirnya kembali berjalan.
Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) berhasil membongkar praktik mafia tanah dan menahan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, proses land clearing sudah dimulai dengan meratakan tanah yang menjadi trase tol Betung - Tempino di Kecamatan Tungkal Jaya.
Yang lebih mengejutkan, PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang selama ini mengklaim dua bidang tanah seluas 49 hektar, ternyata tak berhak atas lahan tersebut.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB, Sita Dokumen dan Lahan 617,98 Ha di Musi Banyuasin
"Negara tidak jadi membayarkan ganti rugi lahan kepada PT SMB karena terbukti itu adalah tanah negara. Ini adalah kemenangan besar dalam pemberantasan mafia tanah," ujar Roy Riady SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Muba.
Roy menegaskan bahwa Kejari Muba telah berhasil menyelamatkan uang negara yang seharusnya bisa bocor akibat klaim sepihak PT SMB.
Keberhasilan ini juga membawa dampak positif karena pengerjaan proyek tol akhirnya bisa berjalan tanpa hambatan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, Ahmad Aminullah SH MKn, mengapresiasi langkah Kejari Muba yang telah menyelamatkan aset negara.
"Sejak penyidikan dimulai, akhirnya kita bisa memastikan bahwa negara tidak mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat klaim lahan oleh PT SMB," katanya.
BACA JUGA:Kejari Muba Geledah Tiga Ruangan Pejabat dan Sita Lahan PT SMB, Bongkar Korupsi Tol Betung-Tempino
BACA JUGA:Kasus Kms H Halim Seret Asisten 1 Muba, Kejari Muba Tahan H Yudi Herzandi
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut memang merupakan tanah negara, sehingga PT SMB tidak berhak atas klaim tersebut.