Aturan Baru Terbit! Cek Panduan Lengkap Penyaluran TPG dari Kemendikdasmen

Regulasi terbaru penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2025 resmi diterbitkan! Pastikan Anda memahami syarat dan prosedurnya. Foto: ilustrasi alfery/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2025.
Peraturan ini bertujuan sebagai acuan bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam proses distribusi tunjangan guna memastikan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat bagi penerima.
Pengertian dan Prinsip Dasar Penyaluran Tunjangan
Dalam regulasi ini, sejumlah istilah penting didefinisikan, termasuk Guru Non-ASN, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Daerah Khusus, Dapodik, SIM-Tun, Info GTK, SIM-Bar, SIM-Antun, Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah, Puslapdik, Direktorat Jenderal, Kementerian, serta Menteri.
BACA JUGA:SAH! Dana Segera Ditransfer ke Rekening: Ini Jumlah Guru Terima TPG Mulai 21 Maret
BACA JUGA:Skema Pencairan TPG Bagi PNS dan PPPK
Penyaluran tunjangan dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kebermanfaatan bagi para penerima.
Jenis Tunjangan untuk Guru Non-ASN
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan ini diberikan kepada guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme mereka dalam dunia pendidikan.
2.Tunjangan Khusus
Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru non-ASN yang mengajar di daerah khusus sebagai bentuk kompensasi atas tantangan dan kesulitan yang mereka hadapi di wilayah tersebut.
Persyaratan Penerima Tunjangan
Agar dapat menerima tunjangan, guru non-ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain: