https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Skema Pencairan TPG Bagi PNS dan PPPK

Tunjangan yang akan diberikan mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik.-Foto: sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar baik bagi para guru PNS Daerah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah.

Mulai tahun ini, tunjangan mereka akan langsung disalurkan oleh Kementerian Keuangan tanpa melalui pemerintah daerah, yang sebelumnya dilakukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.

Tunjangan yang akan diberikan mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu, bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan tetap menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil).

BACA JUGA: Perubahan Regulasi: TPG Bakal Ditransfer Setiap Bulan, Begini Mekanismenya

BACA JUGA:Pencairan TPG 21 Maret Bisa Tertunda: Ini Penyebabnya, Hindari Segera!

Perubahan dalam sistem penyaluran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmes) Nomor 4 Tahun 2025.

Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur tentang pedoman pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan bagi guru ASN Daerah.

Besaran dan Jadwal Pencairan Tunjangan

Meskipun metode penyaluran berubah, jumlah tunjangan dan jadwal pencairannya tetap sama. Berikut adalah rinciannya:

1. TPG dan TKG: Diberikan sebesar satu kali gaji pokok.

BACA JUGA:Jika Tidak Teliti, Pencairan TPG Bisa Tertunda, Ini Penyebabnya Menurut Prof Nunuk

BACA JUGA:Besok Hari Terakhir Penyetoran Data Rekening, TPG Mulai Bisa Dicairkan Pada 6 Maret

2. Tamsil: Diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan.

3. Metode penyaluran: Langsung ke rekening masing-masing guru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan