https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ops Pekat Musi I 2025: Polres OKU Timur Sukses Amankan 14 Tersangka dari Curat, Curas, hingga Narkoba

Polres OKU Timur berhasil meringkus 14 tersangka dalam Ops Pekat Musi I 2025 demi keamanan Ramadan! Foto: kholid/sumateraekspres.id--

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -  Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi merilis hasil Operasi (Ops) Pekat Musi I 2025, dimana Ops Pekat Musi berlangsung selama 16 hari, mulai 19 Februari hingga 6 Maret 2025.

Operasi ini menyasar sasaran utama narkoba, minuman keras, prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan, kampung narkoba, dan tempat hiburan malam.

"Dalam operasi ini, Polres OKU Timur menangkap 14 tersangka," kata Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol M Ginting, Kasat Reskrim AKP Mukhlis, Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy, dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto, di Media Center, Senin 17 Maret 2025.

Kapolres juga merincikan dari 14 tersangka, 7 di antaranya terkait kejahatan jalanan, dari 6 kasus.  Yaitu 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 1 kasus pembunuhan.

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi I 2025 di Musi Rawas : 78 Kasus Terungkap, Tersangka Meningkat

BACA JUGA:Ungkap Kasus Hasil Ops Pekat Musi 2025 Polres Lubuklinggau, Ini Jumlah Kasus yang Berhasil Diungkap

Para pelaku melakukan aksinya dengan berbagai modus, seperti mencongkel jendela dan lemari untuk mengambil barang berharga milik korban. 

Kemudian ada memepet kendaraan korban lalu merampas kunci motor sambil menodongkan senjata api rakitan.

Lalu melakukan kekerasan dengan menyiram cuka para, memukul korban menggunakan balok, dan melakukan penusukan.

Dari operasi ini pula,  polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk senjata tajam, senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta amunisi, handphone, STNK motor.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ungkap 23 Kasus dalam Operasi Pekat Musi 2025

BACA JUGA:Kejahatan Jalanan Rajai Tindak Kejahatan di Muratara, Ini Rincian Hasil Ops Pekat Musi 2025

Lalu sepeda motor, pakaian, serta barang elektronik seperti speaker aktif dan mikrofon. Selain itu, polisi juga menemukan voucher data Indosat IM3 sebanyak 11 lembar.

"Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, yaitu pasal 363 tentang curat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pasal 365 tentang curas dengan ancaman 9 tahun penjara, dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan