Kejahatan Jalanan Rajai Tindak Kejahatan di Muratara, Ini Rincian Hasil Ops Pekat Musi 2025

ANEV: Puluhan tersangka tindak kejahatan hasil operasi Pekat Musi 2025 dibeber oleh Polres Muratara dalam Anev kemarin (10/3). Foto : izul/sumeks --
MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 45 orang tersangka yang berasal dari enam kasus berhasil ditangkap selama berlangsungnya Operasi Pekat Musi 2025 oleh jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Dari keenam kasus tersebut meliputi kasus penyalahgunaan narkoba, minuman keras (miras), judi togel, pungutan luar, kejahatan jalanan hingga kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)
BACA JUGA:Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk dalam Operasi Pekat Musi 2025 di Muratara
BACA JUGA:Operasi Penertiban Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Gagal, Diduga Dihalang-Halangi Oknum Aparat
"Dari delapan target operasi yang ditetapkan, enam kasus berhasil kami ungkap dan sudah masuk dalam tahap pemberkasan.
Untuk hiburan malam dan prostitusi, sejauh ini nihil di wilayah Muratara," ungkap Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH saat memimpin rilis Anaialosi dan Evaluasi (Anev) Operasi Pekat Musi 2025 di halaman Mapolres Muratara, kemarin (10/2).
Koko menyebut dari ke-45 orang tersangka itu terbanyak kasus kejahatan jalanan (premanisme dan pungli) dengan 21 tersangka, lalu 13 orang tersangka kasus miras dengan Barang Bukti (BB) berupa 148 botol miras tanpa izin edar resmi, 7 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) serta 1 tersangka kasus judi togel.
"Dari ke tujuh tersangka kasus Curat ini salah satunya kasus pencurian sawit dan mini power bank di wilayah hukum Polsek Rupit," ungkapnya.
Satu tersangka perjudian jenis togel ditangkap di Desa Embacang. Polisi menyita rekapan catatan togel serta uang tunai dari tangan tersangka berinisial AM, yang diduga sebagai bandar.
Di sektor kejahatan jalanan, polisi menahan empat tersangka pemerasan dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat.
"Selain itu, terdapat delapan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), termasuk kasus pencurian sawit dan power bank di wilayah hukum Polsek Rupit," jelas mantan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel ini.
Operasi Pekat Musi 2025 berlangsung sejak 14 Februari hingga 6 Maret 2025. Selama operasi, Polres Muratara berhasil mengungkap enam perkara dari delapan target yang ditetapkan oleh Polda Sumsel.
Sasaran utama operasi ini mencakup peredaran narkoba, minuman keras (miras), perjudian, prostitusi, premanisme, serta kejahatan jalanan.
Untuk diketahui, pada Jum’at (28/2) lalu Polres Muratara melakukan penggerebekan di dua lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba dan prostitusi di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu.