Tolak Penahanan Nenek Ernaini, Puluhan Massa Gelar Aksi Damai di Polda Sumsel, Ini yang Diminta

BAKAR BAN. Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Berantas Mafia (GMB-M) Sumsel melakukan aksi damai di depan Mapolda Sumsel mendesak agar Ernaini (69) tersangka kasus pemalsuan surat agar dibebaskan yang diwarnai dengan aksi pembakaran ban-Foto : kemas/sumeks -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka yang telah berusia uzur seolah kini tengah menjadi trend.
Setelah sebelumnya jaksa penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba) yang melakukan penjemputan paksa sekaligus melakukan penahanan terhadap pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Palembang, Kms HA Halim Ali atas dugaan kasus pemalsuan surat untuk proyek Jalan Tol Betung- Tempino.
Kasus serupa juga terjadi dan dialami oleh seorang nenek Ernaini bin Syakroni (69), yang dijemput di rumahnya hingga menjalani penahanan oleh penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Perempuan yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin ini ditetapkan sebagai tersangka pembuatan surat palsu. Saat ini, tersangka Ernaini telah dijebloskan ke sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel.
Lantaran tak terima dengan tindak penahanan tersebut, tim kuasa hukum Ernaini melaporkan penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Kamis (13/3) siang. Dan pagi kemarin (13/3) bersama dengan elemen mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Berantas Mafia (GMB-M) Sumsel melakukan aksi damai di depan Mapolda Sumsel.
BACA JUGA:Alasan Kesehatan, Penahanan H Halim Dibantarkan ke RSUD Siti Fatimah
Selain menyuarakan keprihatinan atas penahanan yang dilakukan terhadap Ernaini, mereka juga mendesak Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK agar memerintahkan penyidik Bid Propam Polda Sumsel mengusut tuntas kasus ini.
Lantaran mereka mencium telah terjadinya kongkalikong antara oknum penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dengan pelapor dalam kasus ini sehingga getol menjemput paksa serta memenjarakan Ernaini yang telah berusia lanjut.
“Kami datang untuk memperjuangkan nasib dari Nenek Ernaini yang ditangkap dan ditahan atas tuduhan pemalsuan dokumen akta nikah, padahal sebelumnya akta nikah tersebut belum pernah dilakukan pengujian di laboratorium apakah hasilnya benar dokumen yang dimaksud itu betul-betul palsu ataukah tidak,” teriak Hendi Romadhon selaku Koordinator lapangan (korlap) aksi kali ini.
Hendi juga menilai jika langkah penyidik dalam penetapan nenek Ernaini sebagai tersangka dinilai premature lantaran belum memenuhi cukup bukti, namun anehnya kasus tersebut sampai bisa dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan hingga menetapkan tersangka.
BACA JUGA:Minta Surat Penahanan, Tak Siapkan Kuasa Hukum
BACA JUGA:Desakan Penahanan Bidan Ag: Diduga Tak Miliki Izin Praktik, Penyidik Diminta Bertindak
Ditambahkan oleh Dedy selaku koordinator aksi pihaknya juga menuntut agar Kapolda Sumsel melakukan evaluasi terhadap penyidikan kasus ini dengan melakukan kajian hukum yang lebih mendalam, Nenek Ernaini bisa segera dibebaskan.