https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Minta Surat Penahanan, Tak Siapkan Kuasa Hukum

Muhammad Irsan FOTO: NISA/SUMEKS--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID –  Hadi Irawan, anggota komisioner KPU OKI aktif sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pawaslu OKI sebesar Rp4,7 miliar. Hadi ditetapkan bersama tiga tersangka lainnya.

Terkait hal ini, KPU OKI langsung meminta surat penahanan yang bersangkutan di Kejari OKI. ‘’Kita sudah menemui Kajari OKI pada Jumat lalu untuk menanyakan surat penahanan,’’ kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI, Muhammad Irsan.

BACA JUGA:PSU di TPS 01 Mesuji Jaya Selesai, Paslon MURI Unggul – KPU OKI Targetkan Rekapitulasi Selesai Malam Ini

BACA JUGA:KPU OKI Tidak Gelar Real Count, Tunggu Hasil Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Mulai 4 Desember

Surat ini, lanjutnya, akan disampaikan pada KPU Sumsel dan KPU RI sebagai pemberitahuan kalau ada salah satu anggota komisioner KPU OKI yang ditahan.

‘’Surat ini menjadi dasar nantinya untuk pengajuan dilaksanakan pengganti antarwaktu (PAW). Kalau Proses PAW itu lama menunggu keputusan pengadilan inkracht,’’ ujarnya.

Sebenarnya kasus ini tidak ada kaitannya dengan KPU OKI. ‘’Karena kasus tersebut terjadi saat yang bersangkutan masih menjadi anggota komisioner Panwaslu OKI 2017-2018," terangnya kemarin (8/3).

BACA JUGA:Simulasi Pencoblosan di Halaman KPU OKI, Persiapan Menjelang Pemilukada Serentak 27 November 2024

BACA JUGA:KPU OKI Gelar Bimbingan Teknis untuk KPPS: Petugas Pemilu Diminta Pahami Tugas dan Netralitas

Tapi, karena yang bersangkutan sekarang jadi anggota komisioner KPU OKI, jadi pihaknya menanyakan surat penahanannya di Kejari OKI. 

‘’Untuk sementara penahanan Hadi Irawan tak memengaruhi kerja dari KPU OKI, karena tahapan pemilu sudah selesai dan tak ada Plt dalam kekosongan ini,’’ katanya menambahkan hingga saat ini KPU OKI tak menyiapkan kuasa hukum bagi Hadi Irawan. (uni/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan