https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KPU OKI Tidak Gelar Real Count, Tunggu Hasil Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Mulai 4 Desember

Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, mengungkapkan bahwa hasil sementara Pemilukada OKI masih menunggu proses pengiriman surat suara ke PPK. Rekapitulasi suara akan dilanjutkan pada 4 Desember. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) masih berlangsung di tingkat kecamatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI mengungkapkan bahwa mereka tidak akan menyelenggarakan perhitungan cepat (real count) untuk pemilukada kali ini dan memilih untuk menunggu hasil rekapitulasi suara yang akan dilakukan di tingkat kabupaten.

BACA JUGA:Truk Rem Blong Tabrak Motor, Pengendara Meninggal Dunia di Banyuasin

BACA JUGA:RESMI! Prabowo Umumkan Guru ASN Dapat Tambahan 1 Kali Gaji Pokok, Honorer Ditambah Tunjangan Rp2 Juta

Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengumumkan hasil sementara dari perhitungan cepat karena surat suara masih dalam proses pengiriman ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di setiap kecamatan.

"Saat ini, kami masih menunggu karena surat suara telah dikirim ke PPK masing-masing," ujar Irsan pada hari Rabu (28/11).

Rekapitulasi suara di tingkat PPK saat ini masih berlangsung dan dijadwalkan akan selesai pada 3 Desember.

BACA JUGA:Kajati Sumsel Ingatkan Jangan Sampai Jadi Alat Kepentingan Tertentu Pasca Pilkada

BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas Pelaku Penyerangan di Rawas Ilir, Kabupaten Muratara

Setelah itu, pada 4 Desember, rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat KPU OKI.

Irsan juga menambahkan bahwa meskipun proses ini sedang berjalan, hasil resmi hanya dapat diperoleh setelah rekapitulasi tingkat kabupaten selesai dilaksanakan.

Pihak KPU OKI juga memberikan apresiasi atas lancarnya pelaksanaan pencoblosan hingga perhitungan suara di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Di 18 kecamatan, 327 desa, dan 1.249 TPS yang tersebar di wilayah OKI, tidak ditemukan kendala berarti dalam proses pemilihan.

BACA JUGA:DIBUKA! Sayembara Penulisan Artikel Ilmiah Jurnal Turasia: Meningkatkan Tradisi Keilmuan Islam Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan