Berbeda dengan Pusat! Ini Besaran THR PNS dan PPPK yang Ada di Bawah Pemerintah Daerah

THR PNS dan PPPK di daerah berbeda dengan pusat. Cek besaran dan jadwal pencairannya di sini! Foto: ilustrasi alfery/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di bawah pemerintah daerah memiliki besaran yang berbeda dibandingkan dengan yang diterima oleh PNS di tingkat pusat.
Perbedaan ini disebabkan oleh kemampuan anggaran masing-masing daerah serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Meskipun pemerintah pusat telah mengatur komponen dan mekanisme pencairan THR, realisasinya di daerah tetap bergantung pada ketersediaan anggaran dan keputusan kepala daerah.
Hal ini sering kali menimbulkan perbedaan nominal yang diterima oleh PNS dan PPPK di berbagai daerah di Indonesia.
BACA JUGA:Sudah Resmi Diumumkan Prabowo, Inilah Syarat Guru Penerima THR 2025
BACA JUGA:PENGUMUMAN RESMI: THR PNS dan PPPK Cair Mulai 17 Maret, Segini Besarannya
Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan.
THR direncanakan cair paling lambat pada 17 Maret 2025, yaitu sekitar dua minggu sebelum Idulfitri.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Selasa (11/3), Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia.
“Seluruh aparatur negara, baik yang bertugas di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan, berhak menerima THR dan gaji ke-13,” ungkapnya.
Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025, Cek Berapa Besarannya
BACA JUGA:Hetty Koes Endang dan Afifah Yusuf Rilis Single Lebaran THR (Tradisi Hari Raya)
Untuk ASN daerah, pencairan THR dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah masing-masing, sementara pensiunan akan menerima tunjangan sebesar nilai pensiun bulanan mereka.