https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Resmi Terima THR 2025, Ini Syarat dan Besarannya

THR PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai UMR! Cek aturan terbaru dan syaratnya di sini. Foto: freepik--

SUMATERAEKSPRES.ID- Untuk mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berdasarkan keputusan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut adalah syarat utama 

Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos 

Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN. 

BACA JUGA:Inilah Aturan Cuti Bagi PNS dan PPPK 2025

BACA JUGA:Jadwal Pencairan TPG bagi 1,5 Juta Guru PNS dan PPPK di 2025

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu dapat mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa THR diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, termasuk PPPK paruh waktu 

THR untuk PPPK paruh waktu mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Ini merupakan penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara 

Untuk Sumatera Selatan, besaran THR (Tunjangan Hari Raya) untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu pada tahun 2025 diperkirakan sesuai dengan upah minimum regional (UMR) yang berlaku.

BACA JUGA:Hak-hak PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Berdasarkan informasi terbaru, UMR untuk Sumatera Selatan pada tahun 2025 adalah Rp 3.681.570. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan