Inilah Aturan Cuti Bagi PNS dan PPPK 2025
Pahami tujuh jenis cuti PNS dan PPPK yang berlaku hingga 2025, dari cuti tahunan hingga cuti di luar tanggungan negara. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah menetapkan hak cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 dan mengatur tujuh jenis cuti yang berlaku.
PP ini menjadi landasan hukum untuk hak cuti ASN, termasuk PNS dan PPPK, hingga tahun 2025.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan TPG bagi 1,5 Juta Guru PNS dan PPPK di 2025
BACA JUGA:Beda Tunjangan Sertifikasi PNS, P3K, dan Honorer: Info Bagi Guru Lulusan PPG
Berikut adalah tujuh jenis cuti yang diatur dalam PP Nomor 11/2017:
1. Cuti Tahunan
- Berlaku bagi PNS atau PPPK yang telah bekerja selama satu tahun tanpa putus.
- Durasi cuti ini adalah 12 hari kerja setiap tahunnya.
- Jika tidak digunakan, cuti tahunan dapat dikumpulkan hingga maksimal 24 hari kerja dalam dua tahun berikutnya.
- Bagi guru dan dosen yang memiliki liburan semesteran, cuti tahunan dianggap telah diambil.
BACA JUGA:Resmi Ada 3 Jenis ASN di Indonesia, Ini Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu dan PNS
BACA JUGA:Tahun 2025, Apa yang Membedakan Gaji PNS dan PPPK? Simak Penjelasan Lengkapnya!
2. Cuti Besar
- Diberikan kepada PNS atau PPPK yang telah bekerja selama lima tahun berturut-turut.
- Durasi cuti besar adalah tiga bulan.
